PARBOABOA, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedua anak buahnya yang merupakan hakim agung.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Syarifuddin mengatakan, mahkamah agung akan menghormati proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK.
“Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).
Syarifuddin berharap kepada KPK, supaya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut.
“Cuman harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin juga berpesan kepada hakim agung lainnya, agar tetap mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
Ia berharap, dengan kejadian yang menimpa Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tidak diikuti dan menjadi sebuah pelajaran untuk seluruh jajaran mahkamah agung lainnya.
“Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Penggannti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Lalu, staf dari Gazalba Saleh yaitu, Redhy Novarisza, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA adalah, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri.
Kemudian, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Editor: -