Koalisi Masyarakat Sipil: Draf RUU DKJ Kemunduran Demokrasi

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati (tengah) pada acara diskusi Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam).

PARBOABOA, Jakarta - "Ini jelas bukan demokrasi dan kemunduran demokrasi," ujar Sri Lestari Wahyuningroem, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), pada suatu diskusi Rabu (6/12/2023).

Kritiknya atas RUU DKJ saat Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi sembari meluncurkan paper bertajuk: Demokrasi Untuk 1%: Hadiah Jokowi Untuk Rakyat Indonesia Selama 9 Tahun, di Jakarta Pusat.

Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta itu, menilai bahwa Draf RUU DKJ merupakan kemunduran demokrasi.

Sri khawatir apabila presiden menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan berdampak pada provinsi lain di Indonesia.

"Kalau Gubernur Jakarta dipilih kembali oleh presiden itu nanti kan provinsi lain akan mengikuti, termasuk dua provinsi yang sudah otonomi seperti Aceh dan Papua. Dan, itu akan punya dampak politis lain yang akan muncul dari keberlanjutan itu," ungkapnya.

Padahal, sistem demokrasi representasi politik rakyat sangat penting ketika rakyat memilih Kepala Daerah. 

"Poin saya adalah representasi politik ini milik siapa? Kalau milik Presiden emang Presiden merepresentasikan aspirasi kita? Kan juga belum tentu," tutur Sri Lestari kepada PARBOABOA.

"Saya pikir demokrasi itu bukan harus dikembalikan ke terpusat. Tapi, demokrasi itu dipastikan di setiap lapisan masyarakat dan kenegaraan itu harus ada demokrasi," tambahnya lagi.

Rupanya, penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden mengingatkan kembali ke zaman Orde Baru (Orba).

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menyebutkan bahwa ketika zaman Orba Kepala Daerah di tingkat provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Soeharto.

Sedangkan, untuk Kepala Daerah tingkat kota/kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) persetujuan Presiden Soeharto.

"Ini mundur ke belakang, ke masa sebelum reformasi sekarang, sebelum kita mengambil jalan demokratis ya," tuturnya kepada PARBOABOA.

Padahal, era reformasi seperti saat ini warga menginginkan Kepala Daerah dipilih langsung oleh warga melalui Pilkada.

Senada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mempertanyakan pembahasan Draf RUU DKJ.

”Kita tidak pernah mendengar pembahasan UU DKJ, tiba-tiba sudah ada drafnya. Di dalam (draf) itu bermasalah, kita tidak pernah baca bagaimana dokumen daftar inventarisir masalah mereka sehingga mereka bisa mengeluarkan kesimpulan, oke Gubernur dipilih oleh Presiden berdasarkan usul atau pendapat DPRD," ucapnya.

Kurnia mengaku, tak bisa mencerna maksud Draf RUU DKJ mengamanatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Menurutnya, mestinya Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat walaupun Jakarta tak lagi menjadi Ibu kota Negara.

"Secara logika sulit ditangkap apa maksud dikembalikannya (pemilihan) ke presiden. Karena juga penduduk DKI tidak semuanya pindah ke IKN. Ada puluhan juta (warga) yang harusnya punya hak suara untuk menentukan siapa pemimpin di level provinsi," ucap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Sekadar informasi, Pasal 10 ayat (2) Draf RUU DKJ itu menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

DPR bahkan menetapkan RUU DKJ sebagai usulan inisiatif DPR. Maka melalui regulasi tersebut, kelak mencabut status status Ibu Kota Negara dari Jakarta.

Regulasi ini merupakan efek dari pindahnya Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Editor: Ferry Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS