PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta dari salah satu rumah di Kota Batam pada Rabu (21/12/2022) yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," sambungnya.
KPK menduga uang tersebut masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Papua. Kendati demikian, kata Ali, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya dengan mengklarifikasi temuan itu kepada para saksi.
Selain itu, lanjutnya, temuan bukti ini akan ditambahkan ke dalam berkas penyidikan perkara Lukas Enembe.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk," pungkas Ali.
Sementara itu, pada Kamis (22/12/2022), KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta, yakni Army Muhammad Wijaya dan Nixander Arymy Wijaya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka Lukas Enembe," tutur Ali.
Diberitakan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Kendati demikian, Gubernur Papua itu hingga saat ini belum ditahan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain. Adapun untuk identitasnya akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka itu.
Editor: -