parboaboa

Kurangi Polusi Udara, DLH DKI akan Denda Warga yang Bakar Sampah

Maesa | Metropolitan | 23-08-2023

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sanksi berupa denda kepada warga yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan lain dalam upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Kebijakan ini adalah berupa sanksi administrasi sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000 kepada warga Jakarta yang membakar sampah.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa denda itu juga akan berlaku bagi warga yang telah selesai membakar sampahnya.

Asep menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aduan terkait pembakaran sampah yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang kerap membakar sampah dan yang bersangkutan memahami bahwa asap dari pembakaran itu dapat menimbulkan polusi udara.

 Tambahan informasi, larangan membakar sampah sembarangan itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

UU tersebut pun memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

Adapun untuk aturan sanksi di Ibu Kota tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang ditandatangani oleh Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini mengatur soal pengelolaan sampah, baik oleh individu maupun perusahaan.

Kemudian, pada Pasal 130 ayat b diatur bahwa denda yang diberikan kepada pelaku pembakaran sampah adalah maksimal sebesar Rp500.000.

Warga Jakarta Selatan Didenda Rp 500.000

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda kepada berinisial AR karena ketahuan membakar sampah di Jl. Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022).

Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyebut jika AR dikenakan denda sebesar Rp500.000 karena dinilai telah melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

Yogi menjelaskan, kegiatan pembakaran sampah apapun dapat mengakibatkan penyebaran bahan kimia berbahaya seperti partikulat, CO, SO2, Nox, dan VOC.

Selain itu, asap dari pembakaran sampah juga dapat menghasilkan residu yang sangat beracun, contohnya adalah merkuri, arsen serta timbal.

Dari residu ini, tak hanya mengganggu kesehatan, namun turut menyebabkan tanaman mati.

Editor : Maesa

Tag : #kualitas udara    #jakarta    #metropolitan    #dinas lingkungan hidup    #sampah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU