PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 27 anggotanya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pejabat eselon II di lingkungan Korps Adhyaksa.
Adapun pelantikan serta pengambilan sumpah serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung itu digelar secara internal di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (07/02/2023).
Hal ini dilakukan karena Jaksa Agung meminta para pejabat yang dilantik tidak perlu melakukan kegiatan acara pisah sambut yang bersifat seremonial secara berlebihan.
“Saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” ujar Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya di lokasi pelantikan.
Sanitiar mengklaim bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.
Tugas Kejati
Lebih lanjut, Kejagung kemudian menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang seharusnya segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh beberapa bidang.
Untuk Kejati yang baru dilantik, dia meminta agar segera bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya.
“Dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing,” tutur Burhanuddin.
Kemudian, para Kajati baru diminta mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Mereka juga perlu mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.
Tugas Eselon II
Sementara itu untuk para pejabat eselon II yang dilantik diminta melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.
Lalu, menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan, serta melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait.
“Mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi,” pungkasnya.
Editor: Maesa