SAFEnet: Negara Lalai Lindungi Hak Digital Warga

Ilustrasi serangan digital. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta - Serangan ransomware yang menargetkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur akhir Juni lalu dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak digital warga oleh negara.

Berdasarkan laporan triwulan II/2024 yang diluncurkan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Senin (29/7/2024) kemarin, serangan ransomware tersebut merupakan bentuk negara lalai melindungi hak digital warga. 

SAFEnet juga menilai, bobolnya PDNS 2 memberikan dampak serius bagi warga. Apalagi, imbas serangan itu, banyak warga tidak bisa mengakses layanan publik. 

Anggota tim penyusun laporan SAFEnet, Shinta Ressmy mencontohkan, layanan Imigrasi yang lumpuh berhari-hari karena tidak bisa diakses. Tak hanya Imigrasi, serangan tersebut juga membuat ratusan instansi pusat dan daerah tidak bisa diakses.

Kondisi itu membuat banyak masyarakat mengalami kerugian materiil. 

Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta karena tidak bisa mengakses tender pekerjaan, buntut gangguan yang muncul akibat serangan ransomware tersebut.

Di 2023, SAFEnet mencatat telah terjadi setidaknya 32 insiden kebocoran data di lembaga pemerintah. Kebocoran data itu terjadi di berbagai instansi, seperti Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pertahanan. 

SAFEnet juga melihat, serangan terhadap PDNS 2 dan kemungkinan terjadinya kebocoran data pribadi warga saat ini hanya puncak gunung es dari lemahnya sistem keamanan siber Indonesia.

Sementara itu, lembaga pemerhati siber Indonesia, Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) memberikan kritiknya terhadap praktik keamanan siber yang dilakukan negara.

Menurut Ketua CISSReC, Pratama Persadha, jika negara melakukan standar keamanan minimal atau standar keamanan tier 4 saja, maka serangan ransomware terhadap pusat data nasional sementara tidak akan terjadi.

Ia juga menyesalkan serangan yang membuat sejumlah pelayanan kepada masyarakat lumpuh berhari-hari itu.

Pratama lantas mengingatkan pemerintah untuk menjaga infrastruktur kritis lainnya di Idnonesia, sembari terus memulihkan dan menjaga Pusat Data Nasional.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi serangan-serangan digital berikutnya dengan target infrastruktur kritis di Indonesia seperti sektor aviasi, transportasi publik dan lain sebagainya. 

Selain SAFEnet dan CISSRec, Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (TAKSIR) juga menilai pentingnya menuntut tanggung jawab negara yang membuat PDNS 2 tidak bisa diakses.

TAKSIR menilai, ada berlapis-lapis pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam serangan ransomware PDNS-2 itu. Sehingga sudah waktunya masyarakat menuntut pemerintah bertanggung jawab. 

Pelanggaran Kebebasan Berekspresi di Ranah Digital Meningkat

Selain serangan ransomware yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara 2 di Surabaya, laporan Triwulan II/2024 juga menyoroti meningkatnya pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital.

Laporan SAFEnet menyebut, terjadi 48 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital selama triwulan II, atau di periode April-Juni 2024.

Jumlah itu meningkat dibanding triwulan I/2024 yang jumlahnya hanya mencapai 30 kasus. 

Jika dirinci, dari 48 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital itu, 65% kasus pelanggaran kebebasan berekspresi itu menyasar warganet, pembuat konten, jurnalis dan aktivis. 

Dari jumlah kasus tadi, hanya 22 kasus yang secara jelas menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru.

Selain kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, SAFEnet juga menerima 465 aduan terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO) di periode yang sama.

Laporan ini menjadi yang terbanyak selama SAFEnet membuka kanal aduan sejak 2021 lalu. 

Adapun motif KBGO paling dominan di periode tersebut yaitu manipulasi finansial, seperti korban diperas menggunakan materi intim yang disebarluaskan oleh pelaku.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS