Maling Helm di Mojokerto Bebas, Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Ilustrasi pencurian. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang maling bernama M. Junaedi (22) warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, tertangkap warga saat melakukan aksinya dengan mengambil helm milik Ninik Lestari Meilina (26) Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, pada Rabu (7/12/2022).

Kapolsek Jatirejo AKP Sulianto, menuturkan, kepolisian bergerak mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari warga. 

’’Sore itu juga pelaku langsung kami amankan. Setelah menerima laporan dari warga setempat jika telah terjadi tindak pencurian helm,” ungkap Sulianto.

Saat itu Junaedi menanyakan alamat seseorang kepada Ninik. Meski sudah dijawab oleh Ninik, tetapi pelaku memaksa masuk hingga ruang tamu.

”Pelaku bertanya rumah saudara Erwin. Kemudian korban menjawab kalau rumah saudara Erwin tersebut bukan di situ, tapi di sebelah,” ujar Sulianto.

Khawatir dengan tindakan pelaku, lantas korban minta pelaku untuk pergi dari rumahnya. Sesaat sebelum pergi, pelaku mengambil helm yang ada di rumah korban. Sempat direbut oleh korban, namun pelaku berhasil membawa kabur helm tersebut menggunakan kendaraan bermotor yang terparkir di halaman rumah korban.

”Korban sempat berusaha merebut helm yang hendak dicuri tersebut. Saat merebut itu korban sambil teriak minta tolong, sehingga pelaku langsung lari sambil membawa helm menuju sepeda motor yang diparkir di luar rumah,” kata Sulianto.

Sontak korban meneriaki pelaku hingga menjadi perhatian warga. Rupanya hal itu membuat pelaku panik, saat tancap gas menggunakan motornya pelaku menabrak warung hingga terjatuh.

”Pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sampai akhirnya menabrak warung hingga terjatuh. Pelaku langsung ditangkap warga dan melaporkan hal tersebut pada kami,” ucap Sulianto.

Akibat terjatuh dan menabrak warung, pelaku menjadi bulan-bulanan warga dan mendapati luka di kepala sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Meski begitu, pelaku tidak diproses secara hukum. Persoalan ini diselesaikan dengan pihak yang bersangkutan dengan restorative justice dan pelaku hanya dituntut mengganti rugi sesuai barang yang dicuri.

”Kedua belah pihak sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan restorative justice dengan (pelaku) mengganti kerugian senilai barang yang dicuri tersebut,” papar kapolsek.

Adapun alasan mengapa pelaku tidak diproses secara hukum. Hal itu karena kejahatan yang dilakukan pelaku tergolong ke dalam kejahatan ringan yakni Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS