Mantan Presiden ACT Didakwa Gelapkan Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar

Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (14/07/2022). (Foto: Kompas/Rahel Narda)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp117 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Perkara ini bermula ketika, The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar USD25 juta kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018, yang mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Dari dana BFAF, masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, ternyata Boeing juga memberikan dana sebesar USD25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak atas kecelakaan tersebut.

Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Sementara itu ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut.

“Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing,” ujar Jaksa.

Namun dalam prosesnya, ACT meminta pihak keluarga korban untuk menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial dari BCIF sebesar USD144.500.

Akan tetapi, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117.9 miliar untuk kepentingan lain di luar peruntukan yang seharusnya.

Atas perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS