Masyarakat Sumut Sindir Mendag : Sepatu Bapak Berapa Buatan Lokal? 

Arjuna Winata pedagang sepatu bekas impor mengkritik Zulkifli Hasan. (Tangkapan Layar Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Masyarakat di Sumatra Utara mengeluarkan sindiran ke Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan terkait larangan pakaian impor bekas. Kebijakan itu dianggap penting, namun juga mempertanyakan, apakah yang mengeluarkan aturan menggunakan produk buatan lokal.

Sindiran itu dilayangkan seorang masyarakat di Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut) yang direkamnya lalu diunggah ke media sosial Facebook seperti dilihat Senin (20/3/2023). 

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Menteri Zulkifli Hasan, Pak Menteri Perdagangan, selamat ya pak atas prestasi bapak yang sudah mengecilkan usaha rakyat, yang katanya gara-gara barang seken ini telah menghambat perekonomian lokal atau produk lokal," kata Arjuna.

Pria yang seharinya menjual sepatu bekas impor ini lalu melayangkan sindiran dengan bertanya ke Zulkifli Hasan berapa banyak pakaian dan sepatunya buatan produk lokal. 

"Saya mau tanya sama bapak coba bapak hitung-hitung aja harta bapak atau pakaian dan sepatu bapak. Berapa pasang sepatu bapak yang buatan lokal?," tanyanya. 

Arjuna juga menantang Menteri Perdagangan ini untuk datang ke Tanjung Balai, Sumut dan menghanguskan pakaian atau sepatu bekas impor. 

"Kalau memang benar bapak ingin membumihanguskan sepatu seken nih datang bapak ke Tanjung Balai. Saya orang Tanjung Balai, gak usah main bakar-bakar di sana pak, di sini gudangnya, tuh pak tempat pembongkaran bal itu, kalau memang benar mau ditegakkan pak," ungkapnya. 

Menurutnya, aturan larangan pakaian bekas impor ini memang harus ditegakkan jangan menjadi setengah-setengah. 

"Jangan nanti jadinya abu-abu, menjadi peluang teman-teman APH untuk nakal, menjadi peluang kawan-kawan yang berwenang menjadi nakal," ungkapnya. 

Lewat video yang dia diunggap, Arjuna juga menampik kalau pakaian atau sepatu bekas impor menjadi penyebab hancurnya produk lokal. 

"Ini saya sampaikan ke bapak ya, gara-gara riak sepatu seken yang dari luar negeri ini maka sepatu buatan Tangerang itu juga meningkat penjualannya, coba bapak cek dulu, kan bapak tinggal di Jakarta kan," katanya. 

Pedagang ini lalu membandingkan dengan impor pakaian dari China, yang menurutnya lebih mematikan produk lokal. 

"Mana yang lebih mematikan apakah importir barang yang masuk dari China ke Indonesia, atau barang-barang seken ini coba dulu," ungkapnya. 

Senggol Kapolri

Tak hanya Menteri Perdagangan, Arjuna juga menyebut nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas pakaian bekas impor. 

"Dan juga kepada Pak Sigit ya, salam Pak, salam presisi, pak Kapolri. Itu pak saya masih ingat saat SMA atau apa ya, saat Jenderal Sutanto mengatakan dalam hitungan detik saya mau togel dibumihanguskan dari Indonesia, selesai pak," ungkapnya. 

"Coba bapak perintahkan tentang narkoba saya mau hitungan jam narkoba selesai di sini, selesai pak. Sama dengan bal ini kalau bapak perintahkan jangan ada lagi bal yang masuk ke Indonesia kalau memang benar bapak-bapak membela program pak Presiden Jokowi, kan selesai," sambungnya. 

Arjuna juga menjelaskan mengenai pelabuhan tikus di pantai timur Sumatra bukan menjadi alasan, barang bekas impor bisa masuk. 

"Pernah ada yang nanya oh iya tetap masuk pak, ya karena kita punya pelabuhan tikus, buaya, pak di laut itu kita punya angkatan laut, bea cukai ini kan digaji dari yang negara, kalau ada yang masih jebol berarti mereka ini tidak menjalankan tugas dengan baik," ujarnya. 

"Saran saya ke Pak Zulkifli Hasan, kalaulah sepatu itu mengandung penyakit, di Thailand sana ton itu pak tiap hari yang masuk gak ada yang sakit pak, mereka cuci itu sepatu, yang kaya iya, hidup ekonomi mereka dari sepatu warga-warga bisa bekerja para pelancong banyak ke sana, hotel-hotel hidup dunia hiburan hidup," sambungnya. 

Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Kebijakan Permendag No. 40/2022 tentang perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS