Mediasi, Murah dan Mudah Tapi Belum Diminati

Meski murah dan mudah mediasi belum diminati masyarakat Simalungun. (Foto: Rian/PARBOABOA)

PARBOABOA, Simalungun - Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa hukum yang murah dan cepat. 

Namun, di kalangan masyarakat solusi hukum ini tidak banyak diketahui sehingga tidak terlalu diminati.

Selain itu, meski mediasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa yang baik dan terukur, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui mediasi. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH SS), Dame Jonggi Gultom. 

Ia mengatakan, sesuai ketentuan hukum salah satu kasus yang bisa diselesaikan lewat mediasi adalah sengketa keperdataan. 

"Hukum perdata yang bersifat privat dapat dilakukan mediasi di pengadilan berdasarkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016," ujarnya.

Jonggi menyoroti hal itu menyikapi minimnya pengetahuan masyarakat Simalungun tentang mediasi. Lantas, ia meminta pemerintah setempat agar gencar mensosialisasikan mediasi, berikut manfaatnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
  
Jonggi menilai, peluang mediasi sebagai pilihan penyelesaian kasus perdata akan semakin mendapat perhatian masyarakat dimasa mendatang. 

Karena selain murah dan mudah, keputusan mediasi dihasilkan atas kebutuhan dan keinginan para pihak yang bersengketa. Atau dengan kata lain, hasilnya selalu merupakan kesepakatan antara sesama para pihak.

Sementara itu, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Rasta Ginting mengatakan mediasi juga dapat dilakukan di BPSK dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa konsumen.

Menurut Rasta, BPSK sebagai badan non pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 dapat dimanfaatkan masyarakat yang dirugikan pelaku usaha untuk mengajukan gugatan hukum.

"Ada pilihan penyelesaian secara mediasi di BPSK, tetapi khusus hanya pada kasus gugatan perlindungan konsumen," kata Rasta kepada Parboaboa, Senin (27/05/2024).

Rasta menjelaskan, tingkat keberhasilan mediasi di BPSK relatif meningkat setiap tahunnya. Namun ada sisi lemahnya, yaitu ketika salah satu pihak tidak bersepakat, maka mediasi akan gagal.

Data yang dihimpun Parboaboa melalui laman Mahkamah Agung, jumlah perkara mediasi di seluruh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Indonesia mencapai 104.510 kasus pada tahun 2023.

Tingkat keberhasilan mediasi mencapai angka 9.05 % dari tahun 2022 yang berjumlah 3.36 %. Sedangkan dari 104.510 kasus tercatat 52.877 atau 50.60 % yang tidak berhasil alias gagal.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS