Medina Zein Dilaporkan oleh Selebgram Marissya Ica atas Pencemaran Nama Baik

Medina Zein dilaporkan atas pencemaran nama baik

PARBOABOA, Jakarta - Kisruh antara Medina Zein dengan selebgram Marissya Icha berujung pada laporan polisi. Marissya Icha didampingi penasihat hukum, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).

Marissa menyebut  pemicu permasalahan itu tak lain karena tas bermerek yang dijual Medina kepada teman-teman Marissa. Saat itu, ada korban yang merasa tertipu setelah membeli tas kepada Medina.

"Awalnya jual beli tas dengan kawan-kawan saya lalu saya suarakan saja, karena pihak dirugikan sudah bilang kalau nggak ada iktikad baik nanti di-speak up. Dan nggak ada itikad baik akhirnya di-speak up, tapi berkembang ke mana-mana, terseret ke urusan pribadi saya, ke anak-anak dan keluarga," terang Marissya.

Selain itu, Marissya menjelaskan memang ada masalah dengan Medina juga karena yang sama.

Marissya Icha lalu menyampaikan keluhannya itu ke media sosial. Namun, pihak Medina Zein justru disebutnya memberikan respons berlebihan.

Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, menambahkan, sebelum laporan polisi yang dilayangkan kepada Medina Zein, pihaknya telah mengirimkan permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun permintaan mediasi itu tidak digubris oleh Medina Zein.

"Kami sudah kirim dua kali surat, tapi nggak direspons. Jadi sudah dua kali kirim surat sama Marissya tanggal 8 (September) dan tanggal 10 (September) surat sudah dikirim tapi nggak ada respons," terang Ramzy.

Sejumlah bukti telah dilaporkan pihaknya kepada penyidik terkait laporan hari ini. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar pencemaran nama baik yang dilakukan Medina Zein.

"Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," jelas Ramzy.

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Medina pun turut dilaporkan di Pasal 27 ayat 3 juncto 45 UU ITE.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS