PARBOABOA, Jakarta - Ada banyak jenis kejahatan yang dikenal di dunia, salah satu yang sering disebutkan serta mendapat atensi para aktivis kemanusiaan adalah kejahatan genosida.
Secara sederhana, genosida merupakan kejahatan luar biasa yang bertujuan memusnahkan suatu kelompok masyarakat atau suku bangsa tertentu.
Namun, dalam Statuta Roma dan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pengertian genosida lebih luas dari sekedar tindakan pemusnahan dan pembunuhan massal.
Menurut dua peraturan di atas, genosida tak hanya mencakup pemusnahan manusia dalam jumlah banyak, tetapi juga mencakup semua tindakan yang melanggar hak-hak asasi.
Antara lain, perbuatan penyiksaan fisik terhadap suatu golongan, mencegah kelahiran dalam suatu kelompok masyarakat serta memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain.
Genosida juga dapat memusnakan instrumen-instrumen kebudayaan, seperti bahasa, adat istiadat, menghancurkan sejarah-sejarahnya serta peradaban yang telah lama diyakini sebagai suatu kebenaran oleh suatu kelompok masyarakat.
Akademisi berdarah Polandia-Yahudi, Raphael Lemkin, memberikan gambaran yang kurang lebih sama. Menurut Lemkin, genosida berorientasi pemusnahaan manusia secara massal dengan mencegah kelahiran melalui aborsi dan sterilisasi.
Selain itu, melalui genosida, kata Lemkin ada niat dan tujuan untuk memisahkan anggota keluarga, baik istri dengan suami, dan dengan anak-anak semata-mata untuk mencegah populasi.
Menurut Lemkin, genosida juga selalu melahirkan kejahatan-kejahatan lain. Dalam beberapa kasus, yang paling sering terjadi adalah kasus pemerkosaan terhadap para korban.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, genosida dapat dipahami sebagai tindakan penyangkalan terhadap kehidupan dengan cara yang amat sadis dan keji.
Genosida adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang menjadi musuh bersama masyarakat internasional karena membuhuh hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak menikmati kebudayaan dan hak-hak asasi lainnya.
Berikut 4 Contoh Kejahatan Genosida
Holocaust (1933-1945)
Salah satu kejahatan genosida yang paling terkenal adalah Holocaust yang dilakukan oleh rezim Nazi di Jerman selama Perang Dunia II.
Pimpinan Nazi, Adolf Hitler, dan rezimnya melakukan eksterminasi sistematis terhadap enam juta orang Yahudi.
Selain itu, kelompok-kelompok lain seperti Romani, orang cacat, dan sejumlah kelompok etnis juga menjadi sasaran kebijakan genosidal Nazi.
Metode eksterminasi termasuk kamp konsentrasi, kamp pemusnahan (extermination camps), dan program eugenika dilakukan secara brutal.
Kejahatan Darfur (2003)
Konflik di Darfur, wilayah barat Sudan, telah melibatkan kejahatan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Sudan dan kelompok paramiliter Janjaweed.
Pemerintah Sudan dituduh melakukan serangan terhadap kelompok etnis non-Arab seperti Fur, Zaghawa, dan Massalit. Kejahatan ini melibatkan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pengusiran paksa.
Komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia telah mengecam keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai genosida.
Meskipun sejumlah tindakan telah diambil oleh komunitas internasional, kekerasan masih berlanjut di Darfur hingga saat ini.
Genosida Rwanda (1994)
Pada tahun 1994, negara Rwanda di Afrika mengalami genosida yang melibatkan pembantaian massal terhadap kelompok etnis Tutsi oleh kelompok Hutu yang berkuasa.
Dalam waktu yang sangat singkat, sekitar 800.000 hingga satu juta orang tewas akibat serangan brutal, penyiksaan, dan pemerkosaan massal.
Genosida ini menciptakan ketegangan antara kelompok etnis Hutu dan Tutsi, dan dampaknya masih dirasakan di Rwanda hingga saat ini.
Pembantai G30S Indonesia (1965)
Indonesia adalah satu negara yang pernah mengalami genosida terbesar. Peristiwa ini terjadi tahun 1965 atau dikenal dengan peristiwa G30S.
Pembunuhan massal di Indonesia berorientasi pada kelompok berideologi partai Komunis Indonesia (PKI). Sasaran pertamanya adala 6 orang Perwira Tinggi TNI AD yang diduga berafiliasi dengan PKI.
Keenamnya tewas dalam serangan dini hari, tepat tanggal 30 September tahun 1965.
Mereka adalah Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto dan Jenderal Sutoyo Siswomiharjo.
Setelah menewaskan 6 orang Jenderal, aksi tak manusiawi itu dilanjutkan dengan pembantain massal warga sipil di beberapa daerah di Indonesia yang bergaris ideologi PKI.
Data Komnas HAM RI, korban pembantaian pada peristiwa G30S berkisar antara 5000 ribu hingga 3 juta jiwa. Data Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1995/1996 juga menunjukkan hal yang sama, yakni jutaan orang terbunuh pada peristiwa G30S.
Editor: Rian