Apa Itu Mudharabah, Jenis, Syarat, dan Ketentuannya

Apa Itu Mudharabah (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA - Apa itu mudharabah? Mudharabah artinya tentang perbankan syariah yang tak lepas dari konsep yang dikenal dengan sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak yang disimbolkan dengan akad mudharabah.

Jika akad dikerjakan tanpa memahami rukun atau ketentuan, maka mudharabah tersebut tidak sah. Itulah penting memahami tentang pengertian mudharabah beserta konsep, jenis, syarat, dan ketentuannya. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah suatu kesepakatan atau perjanjian antara dua pihak yaitu antara pengelola usaha yang disebut sebagai mudharib dan pihak memiliki modal disebut sebagai shahibul maal. 

Melalui pembiayaan ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besar keuntungan yang diperoleh dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditentukan di kontrak awal.

Jenis Mudharabah

Mudharabah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu mudharabah mutlaq dan mudharabah muqayyadah, adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Mudharabah Mutlaqah

Pengertian Mudharabah Mutlaqah adalah investasi tanpa syarat. Pendeknya, pengusaha (Mudharib) bebas mengelola modalnya dan berbuat apa saja, asalkan usahanya menghasilkan keuntungan. Di Bank, metode Mudharabah Mutlaqah merupakan kerjasama antara bank dan Mudharib. Mudharib dalam konteks ini adalah nasabah yang dapat menjalankan usaha yang legal dan produktif, atau yang memiliki keterampilan dan kemampuan lainnya.

Hasil atau keuntungan dari penggunaan dana tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Contoh produk Mudharabah Mutlaqah adalah Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Pengertian Mudharabah Muqayyadah adalah investasi saham dengan persyaratan tertentu. Artinya tidak semua perusahaan dapat beroperasi dengan modal tersebut. Hanya transaksi yang ditentukan dalam kontrak yang dapat dikelola oleh peminjam. Pemilik modal dapat menentukan syarat-syarat ketika mencari suatu kegiatan usaha untuk menghimpun dana.

Di Bank, Mudharabah Technology Muqayyadah akan bekerja sama dengan Shahibul Mal untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dan akan diputuskan oleh investor yang terlibat. Hasil pembagian hadiah sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Syarat Mudharabah

Syarat mudharabah ini merupakan sebuah kriteria yang sudah melekat pada saat melakukan rukun mudharabah. Adapun beberapa syarat yang perlu di penuhi untuk membuat transaksinya sah sebagai berikut :

1. Ada Pemilik dan Pengelola Modal

Rukun pertama adalah adanya dua pihak, yakni pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dengan kriteria cakap hukum yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

• Sudah dewasa dengan rentan usia di atas 18 tahun
• Tidak dalam kondisi gila atau hilang ingatan
• Sedang tidak dalam pengampuan
• Tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku

2. Melakukan Ijab Qabul

Setelah kedua pihak sudah sesuai dengan ketentuan rukun pertama, maka kedua pihak tersebut perlu melakukan ijab dan qabul untuk menunjukkan tujuan dalam membuat kontrak mudharabah. Syarat dalam melakukan ijab qabul mudharabah adalah sebagai berikut ini:

• Kedua pihak harus secara eksplisit menyebutkan tujuan kontrak atau akad dalam ijab qabul.
• Dalam penerimaan dan penawaran modal dilakukan secara bersamaan dengan pembuatan kontrak mudharabah.
• Akad mudharabah ini dilakukan dalam bentuk tertulis, korespondensi, atau bisa dengan cara-cara modern lainnya.

3. Ada Modal

Modal adalah salah satu syarat dalam melakukan mudharabah. Modal dalam rukun mudharabah harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini agar bisa dianggap sah mudharabahnya:

• Jenis dan jumlah modalnya harus diketahui oleh kedua belah pihak.
• Modal bisa berbentuk uang atau barang dengan syarat yang dapat ditakar nilainya dengan jelas.
• Modal tidak berbentuk piutang mudharabah.
• Saat modal ini diserahkan, maka mudharib harus menerimanya secara langsung.

4. Ada Keuntungan

Keuntungan dalam mudharabah adalah sejumlah harta dari kelebihan hasil usaha dibanding dari modal yang dikeluarkan. Keuntungan dalam rukun mudharabah memiliki syarat seperti berikut ini:
• Bentuk keuntungan arus diperuntukkan untuk kedua belah pihak.
• Jumlah keuntungan harus secara jelas diketahui oleh kedua pihak yang melakukan mudharabah.
• Jumlah persentase keuntungan harus dicantumkan secara tegas dan jelas dalam kontrak misalnya melalui klausula yang menyatakan bahwa shahibul maal memperoleh bagian keuntungan 1/3 dari total keuntungan dan mudharib memperoleh bagian â…”-nya.

Ketentuan Mudharabah

Setelah mengetahui pengertian mudharabah maka secara garis besar terdapat ketentuan yang mengaturnya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa melakukan mudharabah memiliki ketentuan agar dianggap sah. Adapun ketentuan yang harus dilakukan sebagai berikut ini.

1. Disalurkan dari shahibul maal pada pihak lain untuk melakukan usaha yang produktif.
2. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akan membiayai 100% kebutuhan bisnis, kemudian pengelola atau mudharib akan mengelola bisnis tersebut dari pembiayaan tersebut.
3. Ketentuan tentang jangka waktu, cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan dalam mudharabah harus ditentukan dalam perjanjian antara kedua belah pihak dengan jelas dan transparan.
4. LKS tidak ikut campur dalam manajemen perusahaan atau pengelolaan keuangan pihak mudharib, tetapi bisa melakukan pengawasan terhadapnya.
5. Ketentuan tentang modal dan keuntungan mudharabah harus memenuhi semua rukun mudharabah.

Demikian penjelasan mengenai mudharabah, semoga artikel ini membantu anda dalam mengetahui tentang mudharabah lebih dalam. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS