PARBOABOA, Pematangsiantar - Sejak 2017, kebijakan zonasi sekolah telah diberlakukan guna mengurangi ketimpangan mutu pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan kualitas pendidikan serta menjamin keadilan bagi sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, Pengamat Kebijakan Publik Pematangsiantar, Reinward Simanjuntak mengendus sisi lemah kebijakan tersebut, termasuk jika diterapkan di daerah itu.
Menurutnya, sistem zonasi yang mengatur penerimaan siswa berdasarkan wilayah tinggal mereka, kurang efektif untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pemerataan guru atau pemindahan guru-guru kompeten ke sekolah-sekolah yang membutuhkan.
"Terkait pemindahan guru, itu adalah tanggung jawab pemerintah," kata Reinward kepada Parboaboa, Selasa (2/7/2024).
Karena itu, lanjutnya, pemerintah harus mampu mengatur distribusi guru-guru kompeten secara adil dan efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua wilayah.
Selebihnya, Reinward menyarankan agar pemerintah memberikan apresiasi kepada guru-guru yang berprestasi, sehingga mereka semakin bersemangat dalam mengajar.
"Dengan demikian, kualitas pendidikan akan tumbuh dan berkembang sendirinya," cetusnya.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Seksi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Juanda Panjaitan, memandang positif usulan Reinward Simanjuntak.
Ia menjelaskan, kuota guru di Pematangsiantar telah dibatasi. Mereka tidak bisa dipindahkan sebelum waktu lima tahun, dan hal itu bertujuan untuk mendukung pemerataan.
Akan tetapi, usulan pemerataan guru menurutnya dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan di Pematangsiantar.
"Itu usulan bagus. Meski sistem zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat, tetapi bisa saja diusulkan menjadi Peraturan Walikota (Perwa)," kata Juanda kepada Parboaboa, Jumat (5/7/2024).
Sementara itu, terkait apresiasi terhadap jasa guru, Juanda menjelaskan bahwa program ini sudah mulai berjalan sekalipun belum maksimal.
Bentuk apresiasinya kata dia, berupa pemberian sertifikasi kepada para guru dan kenaikan gaji mereka.
"Program mensejahterakan guru itu sudah jalan, namun sesuai dengan kemampuan APBD daerah," katanya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk guru-guru di sekolah negeri maupun swasta di Pematangsiantar.
Tak hanya itu, dalam rangka menciptakan pemerataan, tidak ada lagi istilah sekolah unggul atau tidak unggul di Pematangsiantar.
Kedepan kata Juanda, setiap sekolah diharapkan mampu memberikan serta mengusahakan pendidikan yang berkualitas.
Meski ia sendiri mengakui, sebagian masyarakat masih berpikir bahwa sekolah tertentu dianggap unggulan dibanding sekolah lainnya.
Hal itu sebagai tantangannya, sehingga diperlukan upaya untuk terus mensosialisasikan kebijakan pemerataan ini agar semua pihak memahami dan mendukungnya.
Editor: Gregorius Agung