Nikita Mirzani Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani bersyujud dan menangis di pengadilan usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (Foto: Kompas.com/Rasyid Ridho)

PARBOABOA, Jakarta - Selebriti kontroversial Nikita Mirzani mendapat vonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim bersepakat untuk langsung membacakan putusan perkara setelah saksi korban Dito Mahendra mangkir dari sidang pemeriksaan saksi sebanyak empat kali. Padahal keterangan Dito sangat diperlukan untuk memutus kasus ini.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di PN Serang.

Tak hanya membebaskan Nikita dari tuntutan, Majelis Hakim juga meminta agar mantan istri Dipo Latief tersebut segera dibebaskan.

"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ucap hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita sontak bersorak syukur dan menangis di pengadilan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pencemaran nama baik pada 16 Juni 2022 lalu.

Pihak kepolisian yang menerima aduan lalu menangkap Nikita pada 25 Oktober 2022. Ibu 3 anak itu kemudian ditempatkan di Rutan Kelas IIB selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kemudian naik ke pengadilan. Namun, Dito selaku pelapor absen sebanyak 4 kali selama proses persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Dito absen dalam persidangan karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

Hal ini diketahui dari surat yang dikirim kuasa hukum Dito. Meski demikian, JPU mengatakan tidak mengetaui kapan tepatnya pria yang berseteru dengan Nikita itu meninggalkan Indonesia.

"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata salah satu JPU.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS