PARBOABOA, Jakarta – Orang tua murid yang melakukan penganiayaan dengan cara mengketapel seorang guru olahraga di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku penganiayaan itu berinisial AJ (45). Dia diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon pada Senin, 7 Agustus 2023.
Juda Trisno menyatakan bahwa AJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMA di Rejang Lebong.
Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, sebelum menyerahkan diri, tersangka sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan kepada korban.
Dalam pelariannya selama 4 hari, AJ kerap berpindah-pindah lokasi dengan cara menginap di rumah sanak saudara, rumah pondok di kebun hingga rumah warga guna menghindari kejaran polisi.
Dalam kesempatan yang sama, Denyfita mengungkapkan bahwa AJ merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 356 ayat 2 KUHP jo Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 1 dan ayat 2 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dengan pasal berlapis itu, tersangka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 16 tahun.
Kronologi Penganiayaan
Mulanya, korban yang bernama Zaharman (58) diduga menendang wajah siswa berinisial PDM (16) karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Namun, menurut PDM, yang merokok bukanlah dirinya, melainkan temannya.
PDM lalu melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima sang anak ditendang, AJ lalu mendatangi SMA Negeri 7 Rejang Lebong pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat hendak masuk ke lingkungan sekolah, AJ sempat ditahan oleh satpam. Ia lalu mengancam menggunakan senjata tajam (sajam).
Akhirnya, melalui upaya paksaan, AJ diperbolehkan masuk ke sekolah dan langsung menemui korban.
Ketika itu, tersangka langsung mengketapel korban dengan peluru dari batu bulat yang tak beraturan sebesar ibu jari kaki.
Peluru tersebut pun mengenai mata Zaharman yang sebelah kanan hingga mengakibatkan keluarnya darah.
Korban lalu berupaya menyelematkan diri dengan berjalan ke pohon palem sembari memegangi matanya yang masih terus mengeluarkan darah.
Tak cukup sampai di situ, tersangka kembali mengketapel korban dari sisi kana, tetapi tidak kena.
Lalu, ketika melihat mata korban berdarah-darah, PDM dan orang tuanya langsung melarikan diri ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara Zaharman langsung dilarikan ke Puskesmas Kepala Curup guna mendapatkan penanganan pertama.
Korban kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dan dinyatakan mengalami kebutaan pada mata sebelah kananya.
Editor: Maesa