P2G Minta Kemendikbudristek Kembali Buka Uji Publik RUU Sisdiknas

P2G Minta Kemendikbudristek Kembali Buka Uji Publik RUU Sisdiknas (Foto: Parboaboa/Juni)

PARBOABOA, Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuka kembali uji publik RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

Hal itu dirasa perlu, sebab pascaditolaknya RUU Sisdiknas oleh Badan Legislasi Nasional DPR RI pada September 2022 lalu, Kemendikbudristek tak lagi mengadakan uji publik dan dialog mengenai RUU Sisdiknas.

Padahal, ditundanya RUU masuk Prolegnas hendaknya dijadikan momentum bagi Kemendikbudristek untuk memperbaiki Naskah Akademik dan Batang Tubuh RUU Sisdiknas agar sesuai dengan aspirasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan nasional.

“Kami meminta Mas Nadiem melanjutkan dialog uji publik dan membentuk Tim Kerja atau Pokja RUU Sisdiknas yang mewakili semua unsur stakeholders pendidikan, agar partisipatif sesuai dengan konsep meaningful participation. Perbaikan naskah RUU mutlak dilakukan, termasuk isu Tunjangan Profesi Guru,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Hairi dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Terkait masih adanya 1,6 juta guru yang belum disertifikasi, P2G meminta Kemendikbudristek mempermudah syarat bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Bahkan, Kemendikbudristek dapat membuat kebijakan pemutihan bagi guru yang belum disertifikasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diminta untuk tidak membangun narasi bahwa UU Guru dan Dosen lah yang menjadi penghambat guru belum disertifikasi. Padahal urusan teknis sertifikasi tersebut diatur oleh regulasi selevel Permendikbud bahkan Surat Edaran Ditjen GTK, bukan UU.

“Jika benar-benar berpihak pada guru, hendaknya Mendikbudristek permudah syarat sertifikasi guru, bisa saja lakukan pemutihan. Namun jangan menyalahkan UU Guru dan Dosen, yang jadi penghalang selama ini adalah aturan teknis yang dikeluarkan Kemendikbudristek itu sendiri,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS