Pacar Tak Mau Tanggungjawab, Perempuan di Surabaya Lakukan Aborsi di Hotel

Konprensi pers Polrestabes Surabaya terkait kasus aborsi di hotel.

PARBOABOA, Surabaya – Tiga orang yang diamankan polisi terkait kasus aborsi di Surabaya. Ketiga pelaku yakni NB (25) perempuan asal Surabaya, NH (29) warga Surabaya dan AX (31) pria asal Banjarmasin yang merupakan pasangna gelap NB.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Yakni di Surabaya, Malang dan Banjarmasin.

Terbongkarnya kasus praktik aborsi tersebut berawal dari temuan janin dalam septic tank di sebuah hotel di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, saat membersihkan saluran pembuangan, seorang petugas kebersihan hotel menemukan janin yang diperkirakan berumur 5 bulan.

"Berawal dari informasi masyarakat, pada 3/09/2021 petugas septic tank hotel tersebut yang dilanjutkan oleh manajemen hotel melaporkan ke call center 110. Polsek Genteng yang dibantu Inafis dan Resmob kemudian menindaklajutinya, ternyata benar ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," kata Yusep saat rilis di Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Senin (6/8/2021).

Kemudian pihak kepolisian juga melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui siapa pembuang janin bayi tersebut.

"Kemudian petugas mengambil data jejak digital, khususnya rekaman CCTV pihak hotel. Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga dapat membantu proses penyelidikan," ungkap Yusep.

Kemudian polisi mencocokkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya. Pelaku teridentifikasi berinisial NB (25), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. NB kemudian diamankan kurang dari 1x24 jam di sebuah hotel di Malang. Saat diamankan NB msih dalam keadaan lemah karena habis melakukan aborsi.

Saat mengamankan NB, polisi menemukan barang bukti tiga celana dalam dengan bercak darah, baju tidur, seprei serta beberapa obat yang diduga sisa praktik aborsi.

Dari hasil pengembangan, didapati fakta jika NB melakukan aborsi dibantu oleh tersangka lain, yakni NH (29) warga Surabaya. Tidak lama kemudian pelaku NH juga diamankan.

NB saat diperiksa mengatakan perbuatan aborsi yang dilakukannya adalah atas desakan AX yang minta untuk NB menggugurkan kehamilannya. AX tidak bersedia bertanggung jawab atas anak yang dikandung NB yang merupkan hasil hubungan gelap mereka sejak April lalu.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, ketiganya terancam dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS