parboaboa

Pelaku Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Asahan Baru Berusia 18 Tahun

rini | Daerah | 13-08-2021

Ibu bayi yang dibuang di tempat sapah diamankan Polres Asahan

PARBOABOA, Asahan - Pelaku pembuangan bayi di tempat sampah perkebunan karet di Asahan, Sumatera Utara terungkap. Pelaku berinisial VP yang masih berusia 18 tahun berhasil diamankan beberapa jam setelah bayi ditemukan.

"Pelaku membuang bayi yang baru dilahirkannya untuk menutupi kehamilannya selama ini," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021).

VP mengaku melahirkan di kamar mandi rumahnya sendiri tanpa bantuan medis.

“Keluarganya juga tidak tau kalau pelaku ini hamil hingga dia melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. Diduga kehamilannya ini dari hubungan gelap bersama pacarnya.” kata Putu Yudha.

Setelah berhasil melahirkan, VP yang panik lalu berusaha menghilangkan jejak. Ia lalu memasukkan anak yang baru dilahirkannya dengan tali pusar yang masih terlilit ke dalam ember dan dibalut sehelai kain

"Pelaku membawa ember yang didalamnya ada bayi langsung dibawa ke arah jurang yang jarak dari rumahnya 20 meter, dan pelaku mengeluarkan bayi itu dari ember dan langsung membuang bayi tersebut ke jurang tempat pembuangan sampah di Dusun II, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau," terang Putu.

 Ia sengaja membuang bayi berharap bayi meninggal dan menghilangkan jejaknya. Namun bayi tersebut ditemukan warga hidup dan dalam kondisi sehat pada Rabu (11/8).

Warga mencurigai VP karena air parit dari kamar mandi rumahnya kemerahan. Saat ditanya VP kemudian mengaku sedang datang bulan tetapi setelah diselidiki baru melahirkan.

Terkait ayah kandung bayi. Kapolres Asahan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan

Pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pasal 338,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Dalam undang-undang perlindungan anak dapat dipenjara 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor : -

Tag : #daerah    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU