Pelaku Penembakan Sesama Polisi di Lampung Resmi Dipecat

Upacara PDTK Aipda RS (foto: istimewa/dok.polres lampung tengah)

PARBOABOA, Jakarta - Aipda RS, penembak mati rekan sesama polisi pada Rabu (4/9/2022) yakni Aipda AK yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena sakit hati  atas sikap rekannya sering menggunjingnya, dipecat secara tidak hormat dari Polsek Way Pengubuan, Jumat (16/9/2022). 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemecatan secara tidak hormat Aipda RS di halaman Mako Polres setempat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan, sebelum dipecat, Aipda RS terlebih dulu di sidang atas pelanggaran kode etik yang diselenggarakan di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadiri 28 orang saksi, 11 diantaranya adalah masyarakat sipil pada Rabu (08/09/2022).

Selanjutnya, Doffie juga menegaskan, kendati sudah dipecat secara tidak hormat, Aipda RS juga masih harus menghadapi tuntutan pidana umum akibat dari perbuatannya, bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan tahap satu ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

“Perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah," ucap Doffie, Kamis (08/09/2033)

Pada upacara pemberhentian secara tidak hormat tersebut, Doffie juga memberi arahan, bahwa peristiwa Aipda RS menjadi efek jera bagi anggota yang lainnya. 

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama masing-masing," tuturnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS