Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Wanita di Banyuwangi Terancam 15 Tahun Penjara

SHT, pemerkosa ibu rumah tangga di Banyuwangi diamankan polisi. (Foto: Dok. Polsek Tegalsari)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang pria berinisial SHT (39) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat memperkosa dan menganiaya seorang wanita. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP.

Hal itu dibenarkan oleh AKP Pudji Wahyono, Kapolsek Tegalsari.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Pudji pada Sabtu (5/11/2022)

Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksinya saat bertamu ke rumah korban pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban berkenalan dengan pelaku beberapa bulan lalu.

Karena situasi sepi, lantas pelaku memanfaatkan situasi dengan menarik korban ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, pelaku hendak memperkosa korban. Mendengar teriakan ibunya, sang anak diam-diam pergi ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian.

Namun, saat polisi mendatangi rumah korban, pelaku masih berada di ruang tamu rumah korban dan berlagak tidak terjadi apa-apa. Kemudian tak lama pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.

"Kami langsung amankan pelaku. Anehnya pelaku tidak kabur. Malah berlagak seolah-olah tidak ada apa-apa," tambahnya.

Selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan penganiayaan.

"Selain melakukan perkosaan, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Pudji.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pipi dan bibir karena korban terus berontak saat diperkosa sehingga pelaku menganiaya korban saat pemerkosaan berlangsung.

"Karena korban berontak, pelaku memukuli korban. Bibirnya mengalami luka dan pipinya membiru akibat dihantam pelaku," tegasnya.

Pudji menambahkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Korban cukup trauma dan mengalami luka lebam di pipi dan bibir akibat dianiaya pelaku," ucapPudji.

Atas keberanian anak dari korban dan tidak main hakim sendiri, polisi mengapresiasi tindakan itu.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh anak korban. Tidak main hakim sendiri atau melawan pelaku. Bisa jadi akan jatuh korban yang lain," ucap Pudji.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS