PARBOABOA,
Tebing Tinggi - Berkas penyelidikan dugaan penggelapan pajak
yang dilakukan oleh pengurus CV SJ berhasil dilengkapi dan diserahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.
Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Sumut II, Teguh Pribadi Prasetya dalam Konferensi Pers di
Kantor KPP Pratama Tebingtinggi Selasa Siang (10/8/2021) menjelaskan, Penyidik
Kanwil DJP Sumut II berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara
tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR selaku pengurus CV
SJ.
Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN
yang telah dipungut melaui CV SJ tahun 2011 dan 2012.
"CV SJ tidak menyetor PPN, sehingga menimbulkan
kerugian Negara dari sektor Perpajakan sebesar Rp.369.237.424," ucap Teguh.
Sebelumnya kata Teguh Pribadi, Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan secara langsung, namun MR
menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik
dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa
alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak
Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang bersetatus DPO,” ujar
Teguh Pribadi.
Akhirnya tersangka MR berhasil ditangkap Tim Penyidik
Kanwil DJP Sumut II bersama Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor
Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah berhasil menangkap MR pada 14 Juni
2021 lalu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i)
KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.