Pelaku Penggelapan Pajak oleh Pengurus CV SJ Tebing Tinggi Dilimpahkan ke Kejari

Konfrensi pers kasus penggelapan pajak di Tebing Tinggi

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Berkas penyelidikan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengurus CV SJ berhasil dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II, Teguh Pribadi Prasetya dalam Konferensi Pers di Kantor KPP Pratama Tebingtinggi Selasa Siang (10/8/2021) menjelaskan, Penyidik Kanwil DJP Sumut II berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR selaku pengurus CV SJ.

Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipungut melaui CV SJ tahun 2011 dan 2012.

"CV SJ tidak menyetor PPN, sehingga menimbulkan kerugian Negara dari sektor Perpajakan sebesar Rp.369.237.424," ucap Teguh.

Sebelumnya kata Teguh Pribadi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan secara langsung, namun MR menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.

“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang bersetatus DPO,” ujar Teguh Pribadi.

Akhirnya tersangka MR berhasil ditangkap Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah berhasil menangkap MR pada 14 Juni 2021 lalu.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS