Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Tangerang, 2 Mucikari Diamankan

PARBOABOA, Tanegerang - Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang Banten, berhasil memembongkar sindikat prostitusi online di wilayah Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Pada penggerebekan di salah satu rumah kontrakan itu ditemukan sepasang muda-mudi.

"Kita selidiki ternyata wanita ini merupakan pekerja seks komersial yang dipesan si pria melalui online dengan aplikasi Mi-Chat. Di sana langsung kita kembangkan," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dari pengembangan kasus dua orang berperan sebagai mucikari berinisial AS (25) dan SR (22).

Kedua tersangka mempunyai tugas yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Tersangka AS bertugas mencari wanita yang akan dijadikan korban di wilayah Lampung. AS akan berpura-pura menawari pekerjaan sebagai penjaga toko kepada korbannya. Namun, saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko, justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan," jelas Wahyu.

Tersangka SR yang berperan sebagai penyedia tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat. Selain itu, tersangka juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi," jelasnya.

Barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta dan satu unit telepon genggam diamankan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS