parboaboa

Kaget Bukan Main, Penjual Pecal di Binjai Kena Pajak Rp 3 Juta Sebulan

rini | Ekonomi | 08-09-2021

Ilustrasi

PARBOABOA, Binjai - Penjual pecal  di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih uang pajak sebesar Rp 3 juta sebulan oleh Pemerintah Kota Binjai.

Pedagang yang bernama Nur mengaku kaget melihat tagihan dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai itu.

“Selama 32 tahun berjualan di sini, baru ini saya dapat tagihan pajak, otomatis kan kaget, apalagi masa pandemi begini, pembeli sepi,” ungkap Nur, Selasa (7/9).

Untuk saat ini, pendapatannya dari berjualan pecel, hanya mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, terimbas dampak pandemi Covid-19. Jika harus membayarkan Rp 100 ribu perhari, Nur mengaku tidak sanggup.

Pihak Pemko Binjai sebelumnya sudah menyampaikan, bahwasanya pajak restoran dibebankan kepada pembeli, bukan pemilik restoran. Hal itu diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 1 angka 21. Dan UU no 28 Tahun 2009 pasal 38 ayat 1.

Terkait itu, menurut Nur dengan menaikan harga kepada pembeli sangat tidak pas di situasi seperti ini. Sebab rata-rata para pembeli bakal tidak mau datang lagi.

“Pecel saya harganya 12 ribu, dan kalau misalnya dinaikan jadi 14 ribu itu cukup berat. Dengan harga 12 ribu saja pembeli terkadang ada yang uangnya kurang, tapi ya tetap saya berikan. Situasi sedang sulit, janganlah lagi bebankan kami para pedagang kecil,” ungkapnya lagi.

Penagihan pajak yang sangat tinggi ini, juga pernah dialami penjual bakso berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. BPKAD Kota Binjai menagih pajak sebesar 6 juta untuk pajak bulan Juli 2021 kepada pemilik warung bakso pinggir jalan.

Namun tagihan itu diputihkan setelah pedagang mendatangi sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kota Binjai.

 

Editor : -

Tag : #Penjual Pecal    #Binjai    #BPKAD    #Pajak    #Kaget.    

BACA JUGA

BERITA TERBARU