Penyebab Politik Uang Selalu Terjadi Setiap Pemilu

Ilustrasi Pemilu (dok Antara News)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Politik uang atau money politics bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam setiap Pemilihan Umum, praktik-praktik politik uang ini pasti terjadi. Apakah Anda termasuk dalam pihak yang menerima suap uang sebelum pemilihan? (Jawab dalam hati masing-masing saja.)

Jika diartikan, politik uang merupakan pemberian uang kepada seorang pemilik suara, yang digunakan untuk mempengaruhi pemilik suara tersebut agar memilih seorang calon dalam sebuah kontestasi politik. Dengan kata lain, politik uang diartikan sebagai jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan dengan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.

Biasanya politik uang dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Selain uang, bisanya sogokan-sogokan politik ini juga berbentuk sembako antara lain beras, minyak dan gula.

Kebiasaan buruk ini sangat sulit dihentikan dan seolah sudah menjadi tradisi yang terus terjadi setiap ada gelaran pemilihan, entah itu Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, bahkan dalam Pemilihan DPR/DPRD sekalipun.

Penyebab Money Politik

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab masyarakat kerap terjebak dalam politik uang dalam setiap Pemilu, yaitu:

1. Keterbatasan Ekonomi

Masyarakat Indonesia kebanyakan masuk dalam kategori ekonomi menengah, hingga ekonomi miskin. Uang pastinya adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam kategori ekonomi tersebut.

Ketika kader partai, simpatisan, bahkan para pengurus partai datang menawarkan sejumlah uang untuk membeli suara pada pemilihan, tentunya masyarakat akan mudah tergoda dengan tawaran tersebut, meskipun itu melanggar hukum.

2. Kurangnya Pengetahuan Soal Politik Uang

Maraknya politik uang ini bisa terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai politik dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan.

Selain itu, meski mengetahui dan melihat bagaimana politik uang ini terjadi, hanya sebagian kecil masyarakat yang mau membuat aduan akan pelanggaran tersebut, atau bahkan ada yang sama sekali tak tahu cara untuk membuat aduan ketika terjadi politik uang di sekitarnya.

 3. Politik Uang Sudah Menjadi Tradisi

Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai politik uang ini, menyebabkan kecurangan ini terus terjadi setiap kali ada Pemilu. Saking sudah bisanya, beberapa masyarakat bahkan menantikan sogokan paling besar yang ditawarkan oleh calon dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung.  

Hal ini menyebabkan masyarakat yang kurang pengetahuan mengenai politik, menjadi berfikir jika hal tersebut adalah hal yang lumrah.

Dampak Money Politics

Pemberian uang sebagai sogokan dalam Pemilu menyebabkan calon atau kontestan politik harus mengeluarkan biaya yang besar dalam proses pemilihan.

Tentunya kontestan politik tersebut tidak menghamburkan uangnya tanpa tujuan. Beberapa kandidat yang telah terpilih tersebut, terdorong untuk melakukan korupsi, demi mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan saat pemilihan.

Tindakan-tindakan korupsi ini secara tidak langsung memberikan dampat pada kehidupan masyarakat, seperti terhambatnya pembangunan, hingga penyelewengan dana masyarakat.

Dasar Hukum yang Menjerat Pelaku Money Politics

Larangan melakukan politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 515 disebutkan “ “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta “.

Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (2) dinyakan setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Mencegah Money Politics

Untuk mencegah berkembang dan menjamurnya politik uang ini, masyarakat perlu diberikan pembekalan yang cukup mengenai politik uang dan bahaya yang dapat muncul dari hal ini.

Selain itu, para penindakan para pelaku politik uang ini harus dilakukan dengan tegas, agar menimbulkan efek jera.  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS