parboaboa

Perang Melawan Juru Parkir Liar: Inisiatif Baru untuk Jakarta yang Tertib

Defri Ngo | Metropolitan | 24-05-2024

Para petugas sedang mengamankan seorang juru parkir liar di Jakarta (Foto: Instagram/@jktinfo)

PARBOABOA, Jakarta - Praktek juru parkir (jukir) liar menjadi fenomena laten yang sering dijumpai di Kota Jakarta. 

Di wilayah Cengkareng, misalnya jukir bahkan berani menerobos masuk ke pusat perbelanjaan yang melarang praktik ilegal tersebut. 

Para konsumen yang berbelanja di toko sering kali ditagih dengan nominal uang sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

Keberadaannya yang ilegal dan metode kerja yang terkesan 'memeras' justru menghambat aksesibilitas pasar. 

Berhadapan dengan fenomena tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan 216 jukir di beberapa pusat perbelanjaan dalam rentang waktu 15 hingga 21 Mei 2024 lalu. 

Patroli dilakukan di 193 lokasi perparkiran dengan target utama di lima wilayah administrasi Jakarta.

Kepala Dishub, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pada 21 Mei 2024 saja, terdapat 89 jukir liar yang ditindak dengan diberikan surat pernyataan. 

Penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis. Jukir yang tertangkap diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan mereka.

"Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta disertai dengan pemberian surat pernyataan," kata Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Rabu (22/05/2024).

Penertiban ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri. 

Program penertiban Jukir direncanakan berlangsung selama satu bulan, yakni hingga 15 Juni 2024, dengan fokus pada edukasi dan pembinaan bagi para jukir liar.

"Kami memberikan pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar, mendata mereka, dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengatur parkir secara ilegal," ujar Syafrin.

Setelah didata, informasi tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk membantu para jukir mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahlian mereka.

"Hasil pendataan ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menginventarisir keahlian mereka, kemudian menyiapkan pelatihan dan pendidikan yang sesuai," jelas Syafrin.

Upaya ini menunjukkan komitmen Dishub dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Jakarta, serta memberikan jalan keluar bagi para jukir liar.

Strategi Jangka Panjang 

Selain penertiban jangka pendek, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga merencanakan strategi jangka panjang untuk menangani masalah juru parkir liar. 

Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada solusi yang lebih berkelanjutan dan komprehensif. 

Salah satu aspek utama dari strategi jangka panjang ini adalah pelatihan dan pemberdayaan para juru parkir liar. 

Para jukir akan dibantu oleh Disnakertransgi untuk mengikuti berbagai program pelatihan yang dirancang untuk memberikan mereka keterampilan baru dalam berbagai bidang pekerjaan.

Dengan pelatihan yang tepat, diharapkan mereka dapat beralih ke pekerjaan yang lebih stabil dan legal.

Selain pelatihan, Dishub juga berencana untuk bekerja sama dengan berbagai sektor industri untuk menyediakan lapangan kerja alternatif bagi para jukir. 

Kerjasama ini mencakup sektor pariwisata, transportasi, dan industri kreatif, di mana keterampilan baru yang mereka peroleh dapat diaplikasikan. 

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa para jukir tidak kembali ke praktik parkir liar karena ketiadaan opsi pekerjaan lain.

Dishub juga mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk mengelola parkir secara lebih efisien dan mengurangi ruang bagi jukir liar. 

Penerapan sistem parkir berbasis aplikasi, penggunaan sensor parkir, dan pengawasan melalui CCTV di berbagai area parkir dapat membantu meminimalisir aktivitas jukir liar. 

Teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memberikan keamanan tambahan bagi pengguna parkir.

Di samping itu, upaya meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya dan ilegalitas menggunakan jasa jukir liar juga merupakan bagian penting dari strategi pemerintah. 

Kampanye melalui media sosial, papan reklame, dan kerja sama dengan komunitas lokal diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak mendukung praktik parkir liar. 

Dengan kesadaran penuh, masyarakat diharapkan lebih memilih menggunakan fasilitas parkir resmi.

Dishub akan terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait perparkiran, termasuk peningkatan patroli rutin, penegakan sanksi bagi pelanggar, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan perparkiran ditegakkan dengan tegas dan konsisten.

Dengan strategi jangka panjang ini, Dishub berharap dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih tertib, aman, dan efisien di Jakarta. 

Pendekatan yang holistik juga diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah juru parkir liar saat ini, tetapi juga mencegah munculnya kembali masalah serupa di masa depan.

Editor : Defri Ngo

Tag : #Jukir    #Juru Parkir    #Metropolitan    #Jukir Liar    #Jukir Ilegal    #Parkir Ilegal    #Dishub Jakarta    #Pemkot Jakarta    #DKI Jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU