Pj Gubernur DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 14.447 botol minumal beralkohol dari hasil penertiban selama tahun 2021, di kawasan Silang Monas Sisi Tenggara (Pintu Gambir) Jakarta Pusat pada Jumat (18/11/2022). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira)

PARBOABOA, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 14.447 botol minumal beralkohol dari hasil penertiban selama tahun 2021. Kegiatan pemusnahan dilakukan di kawasan Silang Monas Sisi Tenggara (Pintu Gambir) Jakarta Pusat pada Jumat (18/11/2022).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya hingga pengadilan negeri.

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan, tentunya saya atas nama Pemda DKI sekali lagi mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam dan pengadilan yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Ribuan botol minuman keras itu terdiri dari berbagai merk, mulai dari Mension, Anggur, Orang Tua, serta Rajawali. Kemudian, ada juga berbagai merk dari jenis Vodka yang dimusnahkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, tujuan dari pemusnahan ini dilakukan adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang dapat menyebabkan kematian. Termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta.

Untuk itu, kata Arifin, pihaknya menyasar para pedagang minuman keras yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sebagaimana yang sudah ditetapkan tadi ada ketentuan peraturan menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, kemudian beberapa peraturan gubernur lainnya sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu yang kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan," jelas Arifin.

"Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi maka itu diperbolehkan," lanjutnya.

Adapun bagi para pedagang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana kurungan penjara.

"Bagi mereka para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda, yang nantinya akan dilanjutkan dalam proses tindakan-tindakan pidana, ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan maupun pidana sanksi denda yang nantinya akan ditetapkan oleh putusan pengadilan," jelasnya.

Arifin menambahkan, penertiban ini dilakukan pihaknya di berbagai wilayah DKI Jakarta selama tahun 2021. Berikut rinciannya:

1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta: 1.180 botol

2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat: 1.153 botol

3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat: 3.784 botol

4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan: 4.245 botol

5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur: 1.700 botol

6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara 2.385 botol

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS