Mendagri Tunjuk Sekda Papua sebagai Plh Gubernur usai Lukas Enembe Ditahan KPK

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengumumkan penunjukan ekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditahan KPK. (Foto: Kemendagri)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah sang gubernur, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Papua, mengingat posisi wakil gubernur Papua saat ini tengah kosong, usai Wakil Gubernur yang menjabat bersama Lukas Enembe, Klemen Tinal meninggal pada Mei 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penugasan Ridwan tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang yang ditandatangani pada Rabu (11/1/2023).

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Benni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Benni memaparkan jika penunjukan Ridwan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal tersebut menyebutkan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, Ridwan akan menjalankan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Apabila kedepannya status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, Presiden menetapkan seorang penjabat gubernur atas usul menteri. Hal ini diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Seperti diketahui, Lukas Enembe dijemput paksa KPK dari Papua pada Selasa (10/01/2023). Lukas harus berhadapan dengan proses hukum karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS