Polisi Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada para awak media di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat, (04/8/2023). (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada para awak media di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat, (04/8/2023).

Djuhandani menyebut bahwa penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat, 4 Agustus 2023 yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB di Indramayu, Jawa Barat.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mencari alat bukti lainnya dari kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Dia mengungkapkan, sejauh ini, alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak penyidik adalah berupa video, foto dan akun yang digunakan untuk mengunggah konten soal Panji Gumilang.

Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri didampingi oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Tersangka Penistaan Agama

Sebelumnya, pada Selasa (01/8/2023) Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri yang informasinya disampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (01/8/2023) selama 4 jam.

Kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, pihak penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan yang disertai dengan penahanan terhadap Panji.

Setelahnya, pihak kepolisian kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji, Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meminta untuk menghentikan pemeriksaan dengan alasan ingin beristirahat.

Dia mengungkapkan jika Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Senin, 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menerangkan, pihaknya menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, lanjutnya, Panji Gumilang terancam maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS