Polisi Ringkus Pemilik Ladang Ganja Di Muara Enim, 22 Batang Ganja Siap Panen Diamankan

Konferensi pers yang digelar Polres Muara Enim terkait penggerebekan ladang ganja di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

PARBOABOA, Muara Enim – Personil gabungan Satuan reserse Narkoba Polres Muara Enim bersama Satres Narkoba Polsek Lawang Kidul kembali berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka yang diamankan kali ini merupakan pelaku penanam ganja.

Renaldi (43), warga asal Karang Asam, kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Slatan ini berhasil ditangkap setelah dilakukan pengerebekan dan mengamankan barang bukti 22 batang tanaman ganja siap panen.

Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, Kamis (12/08/2021) saat menggelar konprensi pers di Mapolres Muara Enim mengatakan pelaku ini nekat menanam ganja di kebun miliknya.

“Kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Renaldi. Pelaku ini selain mengedarakan narkoba juga ingin membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan,” ungkap Kompol Indar.

Kompol Indar melanjutkan, penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari informasi adanya warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim yang menanam ganja di kebun miliknya.

Tak butuh lama, setelah mendapatkan informasi tersebut dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo serta personil dari Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

Polisi kemudian berhasil menangkap seorang tersangka Renaldi tanpa melakukan perlawanan yang pada saat itu sedang tidur di kebunnya tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan mendapatkan 22 batang ganja siap panen, kemudian satu unit telepon selular merek Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya,”terangnya.

Saat diinterogasi polisi, Tersangka Renaldi menerangkan dirinya baru sekitar satu bulan menanam ganja tersebut. Sementara bibitnya ia dapatkan dari temannya yang yang masih dalam pencarian polisi (DPO).

Masih kata Renaldi, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, dirinya menanam ganja bersebelahan dengan tanaman cabai. Lokasi penanamanya pun di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.

“Untuk mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak pak, tidak satu tempat, karena kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, makanya kami menanamnya secara tepisah-pisah,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah.

Di waktu yang sama Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, satu orang tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui dinyatakan DPO dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS