Benarkah Ban Motor Tanpa Tutup Pentil akan kena Tilang? Ini Penjelasannya

Pentil ban motor.

PARBOABOA – Semua pengendara sepeda motor sejatinya memang harus mematuhi peraturan lalu lintas. Bukan semat-mata untuk menghindari tilang, melainkan lebih kepada faktor keamanan dan keselamatan berlalulintas di jalan raya.

Sama halnya dengan melengkapi kelengkapan kendaraan, khusunya sepeda motor. Seharusnya pemotor dengan kesadaran sendiri menggunakan helm, berspion lengkap dan lain-lainnya saat melaju di jalan raya. Tapi benarkah pengendara motor akan ditilang jika tidak ada tutup pentil pada ban motor mereka?

Banyak pertanyaan mengenai benar atau tidaknya hal tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, saat dihubungi mengatakan kalau cuma tidak menggunakan tutup pentil, harusnya dilakukan penindakan berupa diingatkan saja.

"Cuma diingatkan saja, namun kalau mereka tidak menutup pentil ban mereka dan juga tidak membawa surat-surat, itu lain lagi urusannya," katanya.

Sementara itu Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, mengatakan, semua harus mengacu kepada Undang-Undang. Menurutnya, secara eksplisit bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Budiyanto mentakan, aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil tidak bisa ditilang karena bukan pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009,” ujar Budiyanto, saat dihubungi belum lama ini.

Kata Budiyanto, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada. Hal itu telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1.

Budiyanto memaparkan penjelasan dalam Undang-Undang mengenai perlengkapan bagi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

"Jadi hal ini bukan pelanggaran lalu lintas. Karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil," ujar Budiyanto.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS