PARBOABOA, Asahan- Polisi berhasil meringkus seorang pengendara mobil yang membawa narkona jenis sabu sebanyak 50 kg di Jalan Protokol Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Yakni, SS (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Ia diamankan saat mengendarai mobil dari Asahan menuju Medan.
"Iya benar ada seorang pengemudi mobil diamankan bawa narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi lewat selular, Rabu (15/02/2023).
Ia menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/02/2023).
"Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Hadi.
Personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra," jelasnya.
Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.
"Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif," tandasnya.