Penunjukkan Gubernur DKJ Oleh Presiden Berpotensi Ciptakan Politik Dinasti dan Oligarki

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ berpotensi menciptakan politik dinasti dan oligarki. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik, setelah munculnya klausul penunjukkan dan pemberhentian gubernur dilakukan oleh presiden.

Dalam kententuan pasal 10 ayat (2) RUU disebutkan bahwa, 'gubernur dan wakilnya ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah memperhatikan usul atau pendapat DPR.'

Ketua Panja DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi menilai, masuknya pasal a quo tidak punya tendensi lain selain untuk memastikan adanya kontiunitas program-program pusat dan daerah.

Ia juga mengeklaim, penunjukkan gubernur dan wakilnya oleh presiden sangat demokratis karena tetap ada dialog terbuka dengan DPR sebagai representasi rakyat.

Namun demikian, 7 fraksi di DPR RI menolak tegas. Mereka beralasan, pasal penunjukkan gubernur sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan konstitusi.

Adapun ke 7 fraksi yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan ketentuan UU tersebut, ialah: PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS dan PAN.

Tak hanya DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga menyatakan menolok. Ia mengatakan, usulan itu sebenarnya datang dari DPR. Tito memastikan, pemerintah tak akan setuju dengan usulan tersebut. 

Berpotensi Ciptakan Politik Dinasti dan Oligarki

Kontroversi penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden, khususnya di Jakarta terus menjadi diskusi hangat di kalangan politisi, akademisi, pengamat hukum, mahasiswa dan masyarakat umum.

Akademisi sekaligus Pengamat Politik nasional Ujang Komarudin, mengendus, RUU ini berpotensi menciptakan politik dinasti dan oligarki, dua hal yang saat ini menimbulkan antipati publik.

"Apakah akan tercipta dinasti politik, mungkin-mungkin saja. Dinasti, oligarki bermain di situ," kata Ujang kepada PARBOABOA, Sabtu (9/12/2023).

Ujang mengatakan, potensi itu sangat terbuka karena orang yang nantinya akan ditunjuk, baik gubernur maupun wakilnya merupakan orang-orang presiden.

Pada saat yang sama, rakyat, terutama warga Jakarta akan kehilangan hak pilihnya karena dilimpahkan ke persiden. Menurut Ujang, efek pengangkangan demokrasi substansial akan terbuka lebar apabila RUU ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan.

"Baik buruknya gubernur, ya presiden yang eksekusi. Jadi apakah akan tercipta politik dinasti, mungkin-mungkin saja. Di kita ini kan banyak dinasti politiknya dan banyak oligraki politiknya," kata Ujang.

Ujang mengatakan, RUU ini memang menginginkan agar ada keselarasan pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. 

Apalagi, untuk Jakarta, dibawah kepemimpinan Anies Baswedan ada persepsi yang beredar, kebijakan pusat dan daerah dalam banyak hal banyak yang berbeda.

Karena itu, Ujang membaca, bisa saja ini bagian dari strategi atau grand design agar kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan politik pemerintah pusat dan presiden.

"Selama ini kan Anies itu dianggap banyak berlawanan dengan pemerintah pusat. Bahkan kebijakan pemerintah daerahnya lebih progresif dari pemerintah pusat, ada juga yang lebih bagus," ujarnya.

Harus Ditolak

Ujang Komarudin mengatakan, yang diuntungkan dari RUU ini jika diberlakukan, adalah pemerintah pusat dan presiden karena ia bisa menggendalikan gubernur.

"Dia bisa tentukan orangnya suka-suka. Jadi yang untung adalah pemerintah pusat dalam hal ini presiden, kalau warga Jakarta tidak diuntungkan karena mereka merasa tidak memilih."

Lantas, Ujang menyarankan, agar pasal yang berisi klausul penunjukkan gubernur dan wakilnya itu oleh presiden harus ditolak karena selain mengangkangi demokrasi juga akan menciptakan kesewenang-wenangan.

"Kebijakan dan pasal tersebut harus ditolak. Ketika kita sudah sepakat berdemokrasi, gubernur dan wakil gubernur DKJ harus dipilih langsung oleh warga Jakarta," ujarnya.

Ia mengingatkan, kontestasi politik di daerah harus mengikuti aturan pilkada, yaitu melalui pemilihan langsung. Toh, kalau pun klausul itu cukup beralasan maka harus ditanyakan ke pakar hukum.

"Kalau bertentangan dengan konstitusi, tidak ada pilihan lain, harus ditolak," tutupnya.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS