Kasus Bunuh Diri Brigadir RA, Polres Jaksel Nilai Tak Ada Unsur Pidana

Ilustrasi anggota polisi Republik Indonesia sedang berbaris (Foto: Parboaboa/Defri Ngo)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus kematian Brigadir RA di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah selesai didalami pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers dengan awak media, Senin (29/04/2024) menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pihaknya telah berkolaborasi dengan kedokteran forensik, puslabfor, dan cyber Polri. Dari hasil yang diperoleh, mereka sepakat, kematian Brigadir RA murni karena bunuh diri. 

Dalam keterangan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan bahwa motif Brigadir RA melakukan aksi bunuh diri diduga karena masalah pribadi.

Namun demikian, pihaknya tengah mendalami kronologi kejadian dan membuat pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengungkap motif di balik kejadian tersebut. 

Baik Rahmat maupun Bintoro menegaskan bahwa dari pelbagai alat bukti yang terkumpul, mereka sepakat kematian Brigadir RA akibat bunuh diri dengan menggunakan pistol jenis HS-9.

Dari keterangan dari puslabfor Polri misalnya, dinyatakan bahwa tidak ditemukan DNA orang lain dalam kasus ini. Hanya DNA korban yang ditemukan. 

Sementara itu, keterangan tim cyber berhasil menunjukkan aktivitas korban RA sebelum dan sesudah melakukan aksi sebagaimana terpantau melalui kamera pengintai atau CCTV. 

Terakhir, keterangan dokter forensik juga memperlihatkan bahwa korban mengalami luka tembak jarak dekat di bagian kepala dan tak ditemukan luka lainnya. Sisa peluru pun tidak ditemukan.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan ahli yang kompeten, Bintoro menyimpulkan bahwa kematian Brigadir RA murni karena diri sendiri. Tidak ada intervensi pihak lain yang memungkinkan terciptanya tindak pidana.

Bintoro dan pihaknya telah menunjukkan hasil penyidikan kepada keluarga korban yang datang ke Jakarta pasca kematian Brigadir RA.

Dengan hasil tersebut, Bintoro menyatakan bahwa pihaknya menganggap perkara tersebut telah selesai dan ditutup.

Biodata dan Kronologi Kematian Brigadir RA

Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA adalah anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Kapolres Kota Manado. 

Ia memiliki seorang istri dan tiga orang anak. Dalam informasi yang disampaikan istrinya, Novita Husain, RA ke Jakarta untuk menjalankan tugas dinas sebagai ajudan Kapolri. 

Ia enggan menyebut identitas pejabat terkait dan hanya mengkonfirmasi bahwa atasan suaminya adalah seorang polwan.

RA beberapa kali menghubungi istrinya dan menyampaikan bahwa ia 'tidak nyaman' dengan pekerjaan yang sedang dilakukan. 

Selama di Jakarta, RA diketahui tinggal di sebuah rumah milik mantan menteri Fahmi Idris di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 10/ RW 02, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. 

Rumah itu telah dikontrak oleh Indra Pratama, seorang pengusaha yang mengaku mengenal RA ketika melakukan kunjungan ke Manado. 

Dalam tayangan CCTV di lokasi kejadian, RA diketahui menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor plat B 1554 QH. Secara tiba-tiba, mobil itu bergerak tak terkendali. 

Beberapa saksi yang melihat langsung kejadian menyebut bahwa bemper depan mobil bertabrakan dengan sebuah mobil putih mobil yang sedang parkir. Setelah ditelisik lebih jauh, ditemukan bahwa Brigadir RA meninggal karena bunuh diri. 

Menurut AKBP Bintoro, disampaikan bahwa RA mengalami luka di bagian pelipis kanan dan tembus ke kiri karena tembakan senjata. Atap mobil yang digunakan juga ditembusi peluru.  

Pasca kejadian, sejumlah tafsir liar dibicarakan oleh publik. Kenangan pahit akan kematian Brigadir J dalam kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo mencuat kembali.

Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto menyebutkan bahwa kejadian semacam ini bisa menimbulkan 'bias di mata publik'. 

Hal ini disebabkan karena semangat korps (esprit de corps) sangat mendominasi kasus yang menyeret nama aparat penegak hukum. 

Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyoroti perlunya perbaikan dalam birokrasi dan administrasi Polri yang masih bersembunyi di balik ‘pendekatan bawah tangan’ atau faktor ‘kedekatan’.

Baginya, pihak kepolisian perlu membenah kembali sistem birokrasinya agar tidak terkesan menguntungkan pihak tertentu karena memiliki kedekatan dan relasi istimewa dengan atasan. 

Apalagi, demikian ia melanjutkan, budaya polisi di Indonesia yang 'memuja senjata' bisa melahirkan jalan fatal untuk kehidupan dan masa depan mereka. 

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS