Beli Sabu 4,56 Gram, Pria Ini Harus Tidur di Balik Jeruji Besi Penjara

Harpan Syahputra Siregar (39) harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar karena tertangkap memiliki 4,56 gram sabu (Foto: Dok Humas Polres Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Harpan Syahputra Siregar (39) harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar karena tertangkap memiliki 4,56 gram sabu. Dia diamankan petugas di Jalan Pattimura Ujung No. 224 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur. 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, Harpan saat ditangkap kedapatan membawa sebungkus sabu yang disimpan di kantong celananya. Pengembangan dilakukan dan ada barang bukti lainnya yang diletakkan di pintu masuk rumahnya dan kaleng. Semuanya dibungkus plastik klip dengan berat total 4,56 gram. 

Rusdi melanjutkan, selain narkoba yang diamankan, satu unit ponsel dan uang Rp100 ribu ikut disita. Saat diinterogasi Harpan mengakui kepemilikan sabu tersebut didapatt dari seseorang berinisial "U". Saat dilakukan pengembangan oleh polisi justru tidak membuahkan hasil.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat tentang peredaran narkoba. Setelah diintai, pelaku diamankan saat duduk di depan halaman rumah Jalan Pattimura pada Rabu (15/02/2023) sore," katanya saat dikonfirmasi Parboaboa Sabtu, (18/02/2023).

Saat ini seluruh barang bukti sudah dikumpulkan dan tersangka berada di tahanan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS