Pria Lansia Cabuli Seorang Nenek Usia 75 Tahun di Lamongan

Ilustrasi : Aksi pencabulan ( Rudapsaksa)..

PARBOABOA, Lamongan – Entah apa yang merasuk di benak pelaku pencabulan terhadap wanita lansia berusia 75 tahun di Lamongan, Jawa Timur.

Seorang Kakek berusia 70 tahun berinisal R tega melakuan pencabulan tehadap  KN yang usianya lebih tua lima tahun darinya untuk melayani hasrat seksuilnya.

Pria lanjut usia asal Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur itu pada Kamis (29/07) pukul 09.00 WIB, menemui KN setelah memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.

R lantas bergegas masuk ke rumah korban dimana korban yang saat itu duduk di atas kursi roda di ruang tamu.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membopong korban ke atas tempat tidur dan langsung memaksa KN untuk melakukan hubungan suami istri.

Korban tidak mampu melawan pelaku dan hanya bisa berteriak.

Teriakan korban ternyata didengar oleh anaknya, MA, yang tinggal dirumah di samping rumah korban.

MA yang pagi itu sedang memberi makan ternak, langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara teriakan itu.

MA (51) kemudian langsung ke rumah, walaupun sempat kesulitan karena pintu rumah ibunya ditutup dari dalam oleh pelaku.

Begitu berhasil membuka pintu rumah korban, saksi masuk ke dalam rumah dan melihat ibunya sudah berada di atas ranjang bersama kakek R dengan posisi menindih korban.

Saksi MA spontan berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang datang kemudian menangkap pelaku R yang tak biasa berbuat banyak. Warga kemudian melapokan kejadian tersebut Ke Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, pada Minggu (1/8/2021) membenarkan peristiwa tersebut.

“Kepada polisi korban mengaku khilaf. Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah pikun," kata Yoan.

Pelaku mengaku hampir setiap hari melihat korban yang hanya bisa duduk di kursi roda di rumah. Rumah pelaku juga tidak jauh dari korban, hanya berbeda RT saja.

Yoan juga berterimaksih kepada warga yang tidak main hakim sendiri dalam mengamankan pelaku. Warga memang tidak tersulut emosi karena mngetahui pelaku adalah seorang tua renta. Pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang-barang bekas.

Menurut Yoan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Petugas turut mengamankan sepeda ontel milik pelaku sebagai barang bukti.   

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS