Produsen Ivermectin Minta Maaf Dan Menghentikan Produksi Obat Tersebut

Ivermax12, Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories dihentikan produksinya.

PT Harsen Laboratories akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas ramainya opini masyarakat mengenai penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 tanpa resep dokter yang pada kenyataanya obat tersebut didaftarkan di BPOM sebagai obat cacing.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12 berupa penghentian sementara produksi obat ivermectin dengan merek Ivermax12 itu.

Lewat berita permohonan maaf yang dimuat harian Kompas, Minggu (18/7/2021), Haryoseno, Presiden Direktur PT Harsen mengatakan, kegiatan produksi Ivermax12 dihentikan sesuai sanksi BPOM.

Haryoseno juga mengatakan pihaknya juga akan secepatnya melakukan penarikan kembali produk Ivermax12 yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.

Dalam permohonan maaf tersebut, PT Harsen Laboratories mengakui sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini yang membuat masyarakat akhirnya membeli dan mengonsumsi Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 tanpa resep dokter.

"Direksi PT Harsen Laboratories menyampaikan memohon maaf kepada BPOM, di mana telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," kata Haryoseno, Minggu (18/7/2021).

Haryoseno menyampaikan pula bahwa pernyataan-pernyataan ketiga orang yaitu Sdr Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories tersebut di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik BPOM RI.

PT Harsen Laboratories juga menanggapi soal temuan BPOM saat melakukan pemeriksaan ke pabrik mereka.

PT Harsen Laboratories menyampaikan bahwa terkait hal tersebut BPOM RI telah memberikan ganjaran berupa sanksi penghentian sementara kegiatan produksi Ivermax12 dan diperintahkan untuk menarik kembali produk Ivermax12.

Nama Ivermectin belakangan ramai dibicarakan di media massa sebagai salah satu obat antivirus untuk menyembuhkan pasien yang terpapar virus corona.

BPOM juga menyebut bahwa PT Harsen yang merupakan produsen obat yang tidak memenuhi syarat terkait CPOB dan CDOB untuk obat Ivermectin.

Aspek-aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah penggunaan bahan baku Ivermectin dengan memasukan bahan baku yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah ilegal. BPOM juga menyebut pelanggaran lain PT Harsen adalah mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.

Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumennya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS