Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (8/11)

PARBOABOA, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Senin (8/11), sebagai tersangka kasus kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Seperti diketahui Rachel hanya menjalani karantina selama tiga hari setelah pulang dari Amerika, padahal menurut aturan pelaku perjalanan harus melaksanakan karantina selama delapan hari.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakini Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Pengacara Rachel memastikan kehadiran kliennya itu memenuhi panggilan polisi bersama kekasihnya Salim Nugraha dan manajernya Maulida Khairunnia jam 10.00 pagi hari ini.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka Rachel, kekasih dan manajernya belum ditahan karena mereka disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit  dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penahanan akan dilakukan jika tersangka terjerat kasus dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (3/11).

Tak hanya ke-empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua anggota TNI yang membantu Rachel kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta juga telah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Udara.

Adapun kedua oknum TNI yang terlibat tersebut berinisial FS dan IG. Jika terbukti bersalah keduanya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS