Ditetapkan Sebagai Tersangka Karantina, Rachel Vennya Tidak Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Karantina, Rachel Vennya Tidak Ditahan

PARBOABOA, Jakarta - Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka usai kasusnya yang melarikan diri saat menjalani karantina. Hal itu diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, Rachel Vennya tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/11).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat. Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnia (manajer Rachel) serta seorang petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar dia.

Keempat tersangka ini dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS