Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

KKJ sumut menilai rekontruksi kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Riko Sempurna Pasaribu janggal. (Foto: Dokumen KKJ Sumut)

PARBOABOA, Jakarta -  Dugaan pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya pada Kamis, 27 Juni 2024 masih menjadi teka-teki bagi publik. 

Dalam rekonstruksi kasus yang dilakukan, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dari 57 adegan yang diperagakan di enam lokasi kejadian.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, misalnya menyatakan rekonstruksi pada Jumat, 19 Juli 2024 itu tidak lengkap dan kurang transparan. 

Sementara itu, Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai rekonstruksi ini seperti drama yang bertujuan mengaburkan peran Koptu HB, anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.

"Ini ibarat hanya drama dan membuktikan penanganan kasus yang tidak berperspektif terhadap korban," ujar Direktur LBH Medan Irvan dalam rilis yang diterima Parboaboa, Selasa (23/7/2024).

Pantauan selama adegan rekontruksi, terungkap bahwa Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di sebuah warung di Jalan Kapten Bom Ginting, Senin (24/7/2024). 

Warung ini pernah disebut dalam artikel Rico yang mengungkap dugaan perjudian dan berlokasi sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.

Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan artikel perjudian yang ditulis oleh Rico dan meminta Bulang untuk mendesak Rico agar menghapus artikel tersebut. Bulang menyetujui permintaan Koptu HB.

Pada rekonstruksi, ada kejanggalan terkait pertemuan saksi V, A alias E, dengan Rico Sempurna pada Minggu (23/6/2024). Mereka bertemu di sebuah warung, tetapi Rico Sempurna tetap berada di dalam mobil.

Saat Koptu HB dan Bulang bertemu, saksi V dan A alias E diberi uang oleh Koptu HB. Setelah menerima uang tersebut, V dan A kembali ke mobil untuk menemui Rico Sempurna. 

Mereka pun meninggalkan warung yang diduga sebagai tempat perjudian, sambil menyarankan Rico Sempurna untuk menerima uang yang diberikan oleh Koptu HB.

Tujuannya agar Rico menghapus berita perjudian di Tribrata TV. Atas bujukan saksi V dan A, Rico Sempurna Pasaribu akhirnya setuju untuk kembali menemui Koptu HB dan Bulang.

Namun, saat kembali, saksi V tidak ikut karena langsung pulang ke rumah. Saksi A alias E menemani Rico Sempurna bertemu dengan Koptu HB dan Bulang.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi komunikasi antara Rico dan Koptu HB. Rico menolak menerima uang dari Koptu HB. Setelah berbincang, Rico dan saksi A pun meninggalkan lokasi bersama.

Setelah pertemuan itu, kata Irvan, "korban merasa terancam."

Bahkan, lanjut Irvan, dia menyebut ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan.

Pada 26 Juni 2027, sekitar pukul 20.00 WIB, dalam rekonstruksi kasus, Koptu HB kembali bertemu dengan Bulang di warung tersebut. 

Koptu HB bertanya apakah Bulang sudah bertemu dengan korban. Bulang menjawab bahwa mereka belum bertemu. Koptu HB pun meminta agar Bulang segera menemui Rico Sempurna, dan Bulang menyetujui perintah tersebut.

Rentetan peristiwa ini penting untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana ini. KKJ Sumut melihat kejanggalan karena dalam rekonstruksi tersebut, Koptu HB tidak dihadirkan.

Seharusnya, Koptu HB hadir sebagai saksi, seperti saksi A alias E. Dalam rekonstruksi, peran Koptu HB hanya diperagakan oleh pengganti.

Irvan mengatakan, pihaknya heran kenapa polisi juga tidak memanggil saksi V.
 
"Padahal keterangan saksi tersebut sangat penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB," ungkapnya.

KKJ sayangkan sikap Polda Sumut

KKJ Sumut juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang terkesan menutup rapat detail rekonstruksi kasus. Hal ini terlihat saat para awak media bertanya kepada Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, setelah rekonstruksi.

Pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Koptu HB, lokasi perjudian, hingga motif kasus dijawab secara tidak jelas. Hadi hanya menyatakan bahwa "semua akan dituangkan dalam BAP."

Misteri lainnya adalah hasil autopsi korban yang belum diumumkan. Dimana hingga saat ini, dokter dari RS Bhayangkara Tingkat II Medan yang melakukan autopsi belum memberikan hasil pemeriksaan jenazah. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang dimiliki polisi.

Menurut Irvan, polisi tidak mengungkap secara lengkap rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari investigasi KKJ Sumut, diketahui ada beberapa rekaman CCTV yang telah disita oleh petugas, tetapi hanya potongan rekaman yang disiarkan ke publik, bukan rekaman utuh.

KKJ, kata Irvan, tetap mendesak kasus ini harus diungkap ke publik. Jangan sampai, demikian ia menambahkan ketidakseriusan polisi mengungkap kasus ini justru memperburuk citra kepolisian di tengah publik.

Keluarga korban terus berupaya mencari keadilan. Eva Meliana Pasaribu, Anak Rico bersama KKJ Sumut telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspom AD. Kasus ini kini tengah diproses di Pomdam I/BB, dengan sejumlah saksi sudah diperiksa.

Sementara itu, Array A Argus, Koordinator KKJ Sumut mendesak Pomdam I/BB untuk memproses kasus ini, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Komnas HAM, LPSK, Polda Sumut KPAI dan Kantor Staf Presiden, dan LPSK. KKJ tidak membenarkan tindakan korban yang diduga menerima 'uang jatah' dari operasi perjudian dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan.

Namun, hilangnya nyawa akibat pemberitaan ini menjadi duka mendalam bagi dunia pers di era modern.

"Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis," pungkas Array.

KKJ, kata dia, terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri.

Pernyataan sikap KKJ Sumut

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pernyataannya, KKJ Sumut menekankan beberapa poin penting:

  1. Meminta sekaligus mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo.
  2. Mendesak aparat penegak hukum terutama polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
  3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut, mengingat ada dugaan keterlibatan anggota TNI yang disebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis oleh Rico.
  4. Menegaskan sekaligus menyatakan, tindakan Rico Sempurna yang diduga minta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, melainkan pelanggaran kode etik jurnalistik. Namun, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
  5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers seperti Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS