parboaboa

Sambo Panggil Kasat Reskim Polres Jaksel Lewat ART usai Brigadir J Tewas

Maesa | Nasional | 24-11-2022

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2022). Sambo disebut memukul tembok dengan keras dan menangis usai Brigadir J tewas ditembak. (Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Parboaboa, Jakarta – Asisten Rumah Tangga (ART) Diryanto alias Kodir mengaku sempat diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan saat Kodir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Saudara disuruh untuk memanggil Kasat Reskrim Metro Jaksel? Siapa Kasat?" tanya hakim.

"Betul yang mulia, Pak Ridwan," jawab Kodir.

Kodir pun menjelaskan, kediaman Ferdy Sambo dan Ridwan bersebalah, oleh karena itu ia menemui ajudan Ridwan untuk menyampaikan pesan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Apa yang saudara sampaikan ke ajudannya? Apakah namanya Audi?” tanya hakim.

"Kalau nggak salah," jawab Kodir.

"Apa yang saudara sampaikan Audi?" tanya hakim kembali.

"Om ada bapak enggak? Kalau ada dipanggil Pak Kadiv," jawab Kodir.

"Terus Aidi menjawab ada?" tanya hakim.

"Iya," singkat Kodir membenarkan.

Diketahui, dugaan obstruction of justice ini tidak hanya melibatkan Irfan Widiyanto, melainkan ada beberapa nama yang juga terlibat dan sudah berstatus sebagai terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #brigadir j    #nasional    #art sambo    #kasat reskrim jaksel    #akbp ridwan    #obstruction of justice   

BACA JUGA

BERITA TERBARU