parboaboa

Seorang Sipir dan 5 Napi Terlibat dalam Pembakaran Rumah Kalapas Kota Pinang

maraden | Daerah | 03-08-2021

Kenfrensi Pers terkait kasus pembakaran rumah dinas Kalapas kota Pinang.

PARBOABOA, Labuhanbatu – Kepolisian Ressort Labuhanbatu dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan pembakaran rumah dinas Kalapas melibatkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya adalah warga binaan sementara satunya lagi merupakan pegawai lapas. Diduga salah seorang pegawai lapas tersebut merupakan otak dari pembakaran itu karena unsur sakit hati kepada kepala Lapas.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

“Para pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kapolres.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang Kapsul, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, juga beberapa bukti pendukung lainnya.

Peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021. Pada saat itu timbul perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang memberantas peredaran Narkotika di dalam linngkungan lapas. ISH adalah salah satu sipir yang dilaporkan oleh Kalapas tekait keterlibatan penyalahgunaan narkotika didalam lapas tesebut.

Dalam perbincangan itu, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan peran masing-masing. RASH alias Agus (40), merupakan tahanan kasus Narkotika kemudian menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov.

Kemudian, S alias Wondo (34), yang merupakan warga binaan Kasus Penganiayaan, berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini. Sementara, YD alias Mas Yadi (38) yang merupakan warga binaan kasus nakotika berperan sebagai penyandang dana.

Maka terjadilah pembakran itu yang dilakukan dua rang eksekuttor yakni AWS dan EH. Upah yang di peroleh AWS alias Randa dalam melakukan pemakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangkan tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

“Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur di dalam kamar rumah dinas, sehingga Kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, sehingga banyak menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah sakit umum kotapinang guna perawatan,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan dilapangan, Pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), yang merupakan Residivis kasus pencurian, warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.  AWS berperan sebagai Eksekutor.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS dan EH, didapati keterangan bahwa yang menyuruh mereka melakukan pembakaran yaitu RASH, YDI, S dan salah satu pegawai Lapas Kota Pinang yakni ISH,” papar Kapolres. 

Editor : -

Tag : #kebakaran    #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU