maraden | Daerah | 03-08-2021
PARBOABOA, Labuhanbatu – Kepolisian Ressort Labuhanbatu
dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. menggelar konferensi pers
pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota
Pinang, Senin (2/8/2021).
Dalam
paparannya, Kapolres menjelaskan pembakaran rumah dinas Kalapas melibatkan 6
orang tersangka. Lima orang diantaranya adalah warga binaan sementara satunya
lagi merupakan pegawai lapas. Diduga salah seorang pegawai lapas tersebut
merupakan otak dari pembakaran itu karena unsur sakit hati kepada kepala Lapas.
Peristiwa
pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul
01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang
Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang
dan 1 unit mobil dinas terbakar.
“Para pelaku
disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kapolres.
Barang bukti
yang disita dari tangan pelaku yakni 1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang
Kapsul, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, juga beberapa bukti
pendukung lainnya.
Peristiwa bermula
pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021. Pada saat itu timbul perencanaan dari
tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas
Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang memberantas
peredaran Narkotika di dalam linngkungan lapas. ISH adalah salah satu sipir
yang dilaporkan oleh Kalapas tekait keterlibatan penyalahgunaan narkotika
didalam lapas tesebut.
Dalam perbincangan
itu, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan peran masing-masing.
RASH alias Agus (40), merupakan tahanan kasus Narkotika kemudian menyuruh
tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov.
Kemudian, S
alias Wondo (34), yang merupakan warga binaan Kasus Penganiayaan, berperan ikut
merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka
saat ini. Sementara, YD alias Mas Yadi (38) yang merupakan warga binaan kasus nakotika
berperan sebagai penyandang dana.
Maka
terjadilah pembakran itu yang dilakukan dua rang eksekuttor yakni AWS dan EH. Upah
yang di peroleh AWS alias Randa dalam melakukan pemakaran rumah dinas lapas
sebesar Rp 300 ribu sedangkan tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp
1,2 Juta.
“Saat
pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur di dalam kamar rumah dinas,
sehingga Kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas
berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, sehingga banyak
menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah
sakit umum kotapinang guna perawatan,” jelasnya.
Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum
Polda Sumut melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari
cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi.
Dari hasil
penyelidikan dilapangan, Pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021, personil team
gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), yang merupakan Residivis
kasus pencurian, warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu
Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. AWS berperan sebagai Eksekutor.
Kemudian pada
hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39),
warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
“Dari hasil
pemeriksaan terhadap Tersangka AWS dan EH, didapati keterangan bahwa yang
menyuruh mereka melakukan pembakaran yaitu RASH, YDI, S dan salah satu pegawai
Lapas Kota Pinang yakni ISH,” papar Kapolres.
Editor : -
Tag : #kebakaran #daerah #kriminal #hukum