SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 10 Oktober 2022: Lokasi, Jadwal dan Syarat

Ilustrasi layanan SIM keliling DKI Jakarta (Foto: twitter/@TMCPoldaMetro)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM keliling di lima titik DKI Jakarta pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM wajib mengetahui batas masa berlaku dokumen pribadi miliknya itu. Jika masa berlaku SIM terlewat, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.

2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

3. Proses Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.

4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Seperti dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2022:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM keliling akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS