parboaboa

Stasiun TV Ini Masih Menayangkan Siaran Analog, Mahfud MD: Dianggap Ilegal

Anna Aritonang | Metropolitan | 03-11-2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran TV analog di Jakarta, Kamis (03/11/2022) pukul 00.00 (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah telah mencabut izin siaran televisi (TV) analog pada Kamis 3 November 2022 pukul 00.00 WIB. Namun pada kenyataannya, ada beberapa stasiun TV yang masih menayangkan dan menampilkan siaran analog.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan akan mencabut izin stasiun TV yang tidak mengikuti aturan.

“Perlu saya sampaikan bahwa Analog Switch Off (ASO) itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (03/11/2022).

Ia pun menyebutkan beberapa stasiun TV yang dianggap tidak mengikuti atau istilahnya ‘membandel’ atas keputusan pemerintah, diantaranya yakni RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV.

“Terhadap yang ‘membandel’ ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Perlu diketahui, adapun landasan payung hukum pelaksanaan ASO mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 melalui Pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyelenggaraan dan migrasi penyiaran televisi.

“Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat, bahwa analog switch off itu adalah keputusan dunia internasional,” imbuhnya.

Lokasi Penyaluran STB Gratis di Jabodetabek

Sebagai informasi, berikut ini adalah lokasi penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo di wilayah Jabodetabek, Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB ini telah dibuka sejak 2-4 November 2022 mulai pukul 08.00-19.00 WIB.

•    DKI Jakarta
The Akmani Hotel (di Ballroom) Jl. H. Wahid Hasyim No. 9, Kota Adm. Jakarta Pusat
Contact person: 082123816097
•    Kota/Kabupaten Bogor
Hotel Salak The Heritage Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt.1 Ruang Burangrang Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor
Contact person: 081212820047
•    Kota Depok
Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin) Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok
Contact person: 082123816099
•    Kota/Kabupaten Tangerang
Hotel Novotel Lt. PL, Ruang Eureka Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Contact person: 082123816096
•    Kota Tangerang Selatan 
Grand Zuri BSD City Lt. 2 Ruang Mulia 4 Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan
Contact person: 082123816098
•    Kota/Kabupaten Bekasi
Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal) Jl. A. Yani No. 88 Kota Bekasi
Contact person: 082123816095

Editor : -

Tag : #mahfud md    #tv analog    #metropolitan    #menko polhukam    #Analog Switch Off    #ASO    #Set Top Box    #STB   

BACA JUGA

BERITA TERBARU