Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut, Ini Ketentuannya

Kereta Api (Dok: KAI)

PARBOABOA, Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU mengeluarkan syarat baru untuk perjalanan dengan Kereta Api di Sumatera Utara (Sumut).

Adapun syarat terbarunya yaitu, penumpang KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, syarat tersebut akan berlaku mulai 17 Juli 2022, besok.

Menurutnya, pemberlakuan surat baru tersebut menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Yuskal, Sabtu (16/7/22).

Ia berharap, kebijakan ini tidak menurunkan minat masyarakat dalam bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protocol kesehatan.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di tiga lokasi, yakni Klinik Mediska Stasiun Medan pada 15, 18, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kemudian di Stasiun Tebing Tinggi 15 Juli pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Stasiun Rantauprapat 15, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Penumpang ingin memanfaatkan vaksinasi ini harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Antar Kota yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS