Tawuran Antarkelompok di Mampang, Polisi: 9 Pelaku dan Satu Korban Meninggal

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap sembilan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang korban di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap sembilan pelaku dugaan kasus penganiayaan berat terhadap satu orang korban di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan. 

Penangkapan dilakukan Polres Jaksel pada Senin (19/5/2023) dan diumumkan hari ini, Selasa (30/5/2023).

Menurut Irwandhy, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta melakukan pendalam terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini.

"Jadi ini ada dua kelompok yang bertikai dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sehingga kami dapat simpulkan bahwa ini merupakan kejadian tawuran antara kelompok ASCOB dengan ABR (Anak Bangka Raya)," ungkap Irwandhy.

Menurutnya, para pelaku merupakan anggota dari kelompok tawuran ASCOB sementara korban berasal dari kelompok ABR.

Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi mengatakan sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ketiga KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk berkas lima orang anak yang berkonflik dengan hukum, saat ini sudah tahap II atau P21 dan tengah dilakukan penelitian oleh kejaksaan.

"Setelah kami lakukan pemberkasan dan sampai hari ini 30 Mei 2023, dari sembilan orang pelaku tersebut untuk anak yang berkonflik dengan hukum telah tahap II ke pihak kejaksaan," imbuh Irwandhy.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS