parboaboa

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate

Andy Tandang | Hukum | 19-09-2023

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejagung. (Foto: Facebook/Walbertus Wisang)

PARBOABOA, Jakarta - Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejagung manangkap Walbertus terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Walbertus diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor.

"Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19/9/2023).

Menurut Kuntadi, Walbertus belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung, kata dia, punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun. 

Ia diadili bersama Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto, dan mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada tahun 2020. 

Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Ketiganya bertemu di salah satu hotel dan lapangan golf dan membahas terkait proyek BTS 4G.

Jaksa menyebut, Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022.

Persetujuan tersebut diketahui tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Kedua hal ini, kata Jaksa, merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Selain itu, Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. 

Plate juga disebut Jaksa memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system, meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Menurut Jaksa, pada 2021, Plate sebenarnya telah menerima laporan dalam sejumlah rapat, bahwa proyek BTS mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen. Proyek itu juga, kata Jaksa, dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, Jaksa menyebut, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Saat itu, kata Jaksa, Plate meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

Tetapi meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

Editor : Andy Tandang

Tag : #korupsi bts 4g    #kominfo    #hukum    #tenga ahli kominfo    #walbertus wisang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU