parboaboa

Tergiur Upah 10 Juta Ngantar Sabu, Dua Warga Medan Divonis 15 Tahun Penjara

maraden | Daerah | 18-08-2021

Sidang vonis 15 tahun terdakwa Eriko Irawan (31) dan Sriwiyadi alias Riwi (51) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2021).

PARBOABOA, Medan – Eriko Irawan (31) dan Sriwiyadi alias Riwi (51) divonis masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/8/2021).

Ketua Majelis Hakim, Syafril Pardamean mengatakan kedua warga Medan Amplas tersebut terbukti bersalah menjadi kurir pengantar sabu seberat 1 kilogram. Kedua terpidana mengaku melakukan pengantaran narkotika tersebut karena tergiur upah yang tinggi yakni Rp 10 juta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 15 tahun, dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim. Hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan juga bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan", ucap Hakim.

Penilaian majelis Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut, conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix. Usai mendengarkan Vonis yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dari penuturan jaksa saat membacakan dakwaannya, diketahui perkara ini berawal pada 17 Maret 2021 lalu. Eriko mendapat telepon dari seseorang petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu, petugas kemudian berpura-pura hendak memesan sabu sebanyak 1 Kg.

Selanjutnya, terdakwa pun mengkonfirmasi ke Sriwiyadi sekaligus menanyakan ketersediaan sabu. Harga sabu tersebut dipatok Rp 400 juta. Eriko pada saat itu mengatakan apabila sabu berhasil dijual maka mereka berdua akan mendapat bayaran Rp 10 juta.

Editor : -

Tag : #daerah    #narkoba    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU