PARBOABOA, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menyebut jika penetapan personel militer sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahi ketentuan.
Hal ini disampaikan Agung Handoko dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Juli 2023 di Puspom TNI, Jakarta.
Agung mengatakan bahwa TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Oleh karena itu, penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK ini telah menyalahi ketentuan.
Sebab, lanjutnya, penetapan tersangka Henri Alfiandi seharusnya menjadi wewenang dari TNI berdasarkan UU yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970, dikatakan bahwa lembaga peradilan itu ada empat, yaitu peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.
Maka, sambungnya, antara KPK dan TNI memiliki aturan hukumnya masing-masing.
Kasus Tidak akan Diabaikan
Dalam kesempatan yang sama, Agung menyatakan bahwa TNI siap bersinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karenanya, ia meminta seluruh pihak untuk tidak beranggapan jika kasus tersebut dilimpahkan ke TNI, maka akan diabaikan.
Agung menegaskan hal itu tidak akan terjadi dan pihak TNI pun bakal melakukan penyelidikan secara terbuka. Pasalnya, apabila TNI tidak netral dalam proses penanganan kasus, maka akan langsung terlihat keanehannya.
Oleh karena itu, ia mempersilahkan masyarakat dan para awak media untuk memonitor berjalannya penyelidikan kasus yang menjerat Henri Alfiandi.
Editor: Maesa