parboaboa

Tiga pelajar di Medan diduga jadi korban perdagangan orang untuk Melayani Hidung Belang

Maraden | Daerah | 24-11-2021

Ilustrasi korban perdagangan orang.

PARBOABOA, Medan – Tiga orang wanita remaja sebut saja Mawar (14) dan Melati (15) yang merupakan siswi SMP dan satu orang lagi sebut saja Bunga (16) yang merupakan siswi SMU, menjadi korban perdagangan manusia di Medan.

Ketiga wanita muda itu dijadikan pelayan (pramuria) kafe remang-remang dan sebagai pelayan untuk teman duduk para lelaki hidung belang.

Ketiga wanita yang masih berstatus pelajar tersbut awalnya dijanjikan sebagai peracik minuman (barista) di salah satu kafe, daerah Namorambe, Medan.

Keterangan salah satu ibu korban yang berinisial BHL (51) mengatakan dirinya baru mengetahui bahwa anaknya diduga dijual. Hal itu diketahuinya dari pengakuan anaknya sendiri yang mengaku menjadi korban perdagangan orang dari seseorang wanita berinisial S.

"Awalnya bermula anak saya pergi sekolah, tapi tidak kunjung pulang ke rumah hingga malam hari. Kemudian saya cari ketempat teman-temannya serta keluarga namun tak ada yang mengetahui keberadaan nya," kata BHL, Selasa, (23/11/2021).

Kemudian keesokan harinya BHL melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Medan pada hari Sabtu (20/11). Namun pada Minggu, (21/11) anaknya kembali ke rumah.

Saat kembali, BHL menanyai anakny, dan dari pengkuan sang anak dirinya bersama kedua temannya dijadikan pelayan dan menemani para hidung belang di cafe.

Menurut dia, awalnya mereka ditawarkan pekerjaan untuk menjadi pembuat kopi di sebuah cafe dengan Gaji Rp500 ribuan. Namun ternyata tidak seperti yang dijanjikan.  S bahkan meminta uang sebesar Rp185 ribu per orang dengan alasan biaya ongkos ke cafe tempat bekerja .

Semenatara SPKT Polrestabes Medan, AKP M Silalahi ketika dikonfirmasi mengatakan akan mendalami dan menggali keterangan dari korban serta mencari tahu Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya.

Dia kemudian meminta para korban agar  membuat laporan kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia menyebut terkait wilayah hukumnya juga masih harus jelas dulu.

"Jika itu masih wilkum Polrestabes Medan, kita akan minta korban buat laporan di sini. Tapi, jika di Deliserdang kita minta korban buat laporan di Polres Deliserdang atau Polda Sumut,” tandasnya.

AKP M Silalahi juga menjelaskan masih mendalaminya lebih lanjut kasus tersebut apakah masuk kedalam kasus human trafficking dan pencabulan.

Editor : -

Tag : #medan    #kriminal    #perdagangan orang    #prostitusi    #kafe remang-remang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU